THR 4.785 ASN Pemkab Soppeng Rp 22,8 M, Pencairan Tunggu Peraturan Bupati

THR 4.785 ASN Pemkab Soppeng Rp 22,8 M, Pencairan Tunggu Peraturan Bupati

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 05 Apr 2023 14:28 WIB
Kantor Bupati Soppeng.
Foto: Kantor Bupati Soppeng. (Agung Pramono/detikSulsel)
Soppeng -

Pemkab Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan anggaran Rp 22,8 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada 4.785 aparatur negeri sipil (ASN). Pencairan THR tersebut sisa menunggu terbitnya peraturan bupati (perbup).

"Anggaran THR totalnya Rp 22.871.245.850. Itu diperuntukkan untuk PNS dan PPPK," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng Dipa kepada detikSulsel, Rabu (5/4/2023).

Dipa merincikan dari total Rp 22,8 miliar anggaran THR ada Rp 22.172.628.350 di antaranya untuk 4.591 PNS. Sementara Rp 698.617.500 sisanya untuk THR 194 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan untuk THR anggota DPRD Soppeng totalnya Rp 132,9 juta. Itu untuk 30 anggota DPRD," sambung Dipa.

Sementara THR untuk Bupati Soppeng sebanyak Rp 6.349.300 sedangkan. Wakil Bupati Soppeng Rp 5.364.900. Lalu THR khusus Ketua DPRD Soppeng senilai Rp 5.728.680.

ADVERTISEMENT

"Kalau THR dibiayai oleh DAU block grant atau DAU bebas. THR, gaji, dan gaji 13 dibiayai oleh DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, dan yang pasti anggarannya sudah tersedia," sebutnya.

Dipa menambahkan, pembayaran THR akan diatur dalam peraturan bupati (perbup) Soppeng. Regulasi itu yang akan jadi dasar hukum pencairan THR tersebut.

"Setelah terbit itu (peraturan kepala daerah) akan langsung dibayar. Dalam peraturan pemerintah paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran, dan kebijakan daerah paling lambat 5 hari kerja sebelum lebaran," jelasnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads