Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan kelebihan pembayaran Pemkab Soppeng kepada kontraktor atau rekanan senilai Rp 1,1 miliar atas proyek pengerjaan jalan di Soppeng. Pihak kontraktor pun mengembalikan uang tersebut secara bertahap.
"Temuan BPK ada kelebihan bayar senilai Rp 1,1 miliar yang dikembalikan oleh kontraktornya," tutur Kajari Soppeng Salahuddin kepada detikSulsel, Senin (3/4/2023).
Proyek yang dimaksud yakni pengerjaan Jalan Ruas Belo-Kampung Baru tahun 2020. Pembangunan jalanan itu dilakukan oleh kontraktor PT Bumi Ambalat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Bumi Ambalat pemenang atas pekerjaan peningkatan Jalan Ruas Belo-Kampung Baru dengan nilai kontrak Rp 6,4 miliar," tambahnya.
Salahuddin mengatakan, ruas jalan yang terletak di Kecamatan Ganra ini dikerjakan pada tahun 2020. BPK yang melakukan audit tahun 2022, awalnya menemukan Rp 2 miliar kelebihan bayar.
"Namun kontraktornya minta dilakukan audit ulang atas hasil pengerjaannya dan melibatkan unsur terkait. Sehingga nilai audit BPK menjadi Rp 1,1 miliar yang harus dikembalikan kontraktor," sebutnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Soppeng Muh Musdar menuturkan, pekerjaan yang dilakukan kontraktor terdapat kekurangan volume. Artinya kontraktor menerima kelebihan bayar atas pekerjaannya.
"Ada kekurangan volume dalam temuan BPK pada proyek Pemkab Soppeng tahun 2020. Sehingga BPK menemukan ada kelebihan bayar," ucap Musdar.
Musdar menuturkan, kontraktor pun sudah mengembalikan uang Rp 1,1 miliar secara bertahap. Kejari Soppeng memediasi pengembaliannya.
"Pada tanggal 1 September 2021 dikembalikan sebesar Rp 79 juta, tanggal 17 Februari 2022 sebesar Rp 300 juta, pada 12 Mei 2022 Rp 200 juta, pada 19 Juli 2022 sebesar Rp 250 juta. Kemudian terakhir pada tanggal 30 Maret 2023 sebesar Rp 406,9 juta," paparnya.
Musdar menambahkan, PT Bumi Ambalat telah melunasi uang kelebihan bayar tersebut dengan menyetorkan ke kas daerah melalui Bidang Datun Kejari Soppeng.
"Kejari melalui bidang Datun memfasilitasi pengembalian ini. Uang tersebut disetorkan ke kas daerah melalui Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Soppeng," jelasnya.
(sar/asm)