Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) menutup aktivitas tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. Adapun musik patroli (patrol) yang sebelumnya sempat dilarang, pada Ramadan kali ini dibolehkan.
Keputusan penutupan THM tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 400/ 1532/ Kesra yang diteken Bupati Sidrap, Dollah Mando. Kebijakan ini mulai berlaku selama Ramadan.
"Jadi sesuai dengan surat edaran bupati, selama Ramadan dilakukan penutupan THM agar umat Islam dapat fokus beribadah dan tidak terganggu," ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Sidrap, Usman Demma kepada detikSulsel, Jumat (24/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman meminta agar pengelola THM dapat mematuhi surat edaran tersebut. Jika kedapatan, maka akan diberikan teguran hingga penyegelan tempat usaha.
"Kami sudah pasang stiker pengumuman sesuai surat edaran penutupan THM selama Ramadan. Kalau ada melanggar kita koordinasi dengan kepolisian untuk memberikan teguran," paparnya.
Selain THM, aktivitas musik patrol yang pada Ramadan sebelumnya sempat dilarang, untuk Ramadan kali ini kembali dibolehkan. Namun tak boleh berdiam di satu tempat.
"Musik patrol yang mau membangunkan sahur paling cepat pukul 03.00 Wita dan tidak berdiam pada satu tempat sehingga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," imbuhnya.
Usman menjelaskan, adapun untuk rumah makan boleh membuka usaha mereka. Syaratnya tidak dibuka dengan terang-terangan.
"Warung makan dan warkop tidak diperkenankan secara terang-terangan menjual pada siang hari selama Ramadan," paparnya.
Dia berharap pelaku usaha dan warga dapat mematuhi aturan tersebut. Sehingga di bulan Ramadan, proses ibadah bisa berjalan aman dan lancar.
"Tentu aturan ini dimaksudkan agar selama Ramadan tidak ada gangguan sehingga kita bisa beribadah secara lancar," imbuhnya.
(ata/asm)