Aset milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono bikin heboh dan jadi sorotan. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai (KWBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Nugroho Wahyu Widodo buka suara terkait sorotan tersebut.
"Lagi diteliti pusat. Jadi masih diklarifikasi dan sebagainya, dan pandangannya di pusat," kata Nugroho saat dihubungi detikSulsel, Rabu (8/3/2023).
Nugroho mengatakan, Andhi Pramono juga sudah dipanggil untuk mengklarifikasi aset miliknya. Namun dia enggan mengomentari lebih jauh karena persoalan ini tengah ditangani pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diminta klarifikasi sama pusat. Makanya saya tidak mau nge-sliding karena yang ini pusat," ujarnya.
Dia juga mengaku belum mengetahui seperti apa hasil pemeriksaan terhadap Andhi Pramono. Dia meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan dari pusat.
"Hasilnya apa kita belum tahu. Makanya sedang didalami pusat. Kita tunggu aja dari pusat dulu ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan telah melaporkan aset milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke KPK. Aset Andhi Pramono sebesar Rp 13,7 M menjadi sorotan setelah beredar video rumah mewah di kawasan Cibubur yang disebut miliknya.
"Sudah kami sampaikan hasil analisis ke KPK sejak awal tahun 2022," kata Ivan, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (8/3).
Namun Ivan tidak membeberkan hasil analisis aset Andhi yang dilaporkan ke KPK. Dia juga mengatakan belum ada tindak lanjut dari KPK terkait laporan tersebut.
"Kami belum terima informasi tindak lanjutnya," kata Ivan.
Ditelusuri dari Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi diketahui terakhir menyetorkannya ke KPK pada 16 Februari 2022. Harta Andhi yang tertuang di LHKPN berjumlah Rp 13,7 miliar.
Andhi tercatat memiliki belasan tanah dan bangunan yang tersebar di Karimun, Salatiga, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, Cianjur, yang total nilainya mencapai Rp 6,9 miliar.
Andhi juga tercatat memiliki empat motor dan 9 mobil yang di antaranya merupakan mobil antik dengan total nilai Rp 1,8 miliar. Kendaraan yang dimilikinya itu berupa mobil Fiat Sedan, Smart Sedan, Brio, Ford Sedan, Toyota Corolla Sedan, Chevrolet Sedan, Austin dan Toyota Jeep.
Andhi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 706 juta. Andhi memiliki surat berharga senilai Rp 2,9 miliar. Andhi memiliki kas setara kas senilai Rp 1,2 miliar.
Mengenai viralnya video tersebut dan juga apa yang disampaikan PPATK, detikcom berupaya menghubungi pihak Bea Cukai. Di sisi lain, detikcom juga berupaya menghubungi KPK.
(asm/hsr)