Sholat Nisfu Syaban bisa dilakukan secara berjamaah ataupun sendiri di rumah. Berikut ini panduan tata cara sholat Nisfu Syaban bagi yang ingin melakukannya sendiri di rumah.
Nisfu Syaban merupakan salah satu malam istimewa yang terdapat di bulan Syaban, tepatnya pada malam ke-15 bulan Syaban. Pada malam ini, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak amalan-amalan sunnah.
Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2023 M yang diterbitkan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) RI, tanggal 1 Syaban 1444 H bertepatan dengan tanggal 22 Februari 2023 M. Dengan demikian, Nisfu Syaban jatuh pada 8 Maret 2023 atau mulai 7 Maret 2023 malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam Kalender Islam Global Tunggal 1444 H yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tanggal 1 Syaban 1444 H jatuh pada tanggal 21 Februari 2023 M. Mengacu pada penanggalan tersebut, Nisfu Syaban jatuh pada tanggal 7 Maret atau dimulai 6 Maret 2023 malam.
Terdapat sejumlah amalan sunnah yang dapat dilaksanakan saat malam Nisfu Syaban, salah satunya sholat Nisfu Syaban. Amalan ini bisa dilaksanakan sendiri-sendiri dan bisa juga dilaksanakan berjamaah.
Kendati demikian, para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait hukum melaksanakan sholat sunnah Nisfu Syaban ini. Ada yang menyebutkan bahwa dianjurkan dilaksanakan sendiri, namun ada juga yang berpendapat sebaliknya.
Hukum Melaksanakan Sholat Nisfu Syaban Sendiri
Dilansir dari NU Online, terkait pelaksanaan sholat Nisfu Syaban ini, ternyata ulama Syam berbeda pendapat. Ada dua pendapat yang menjelaskan hal tersebut, yaitu:
1. Disunahkan Menghidupkan Malam Nisfu Syaban Berjamaah di Masjid
Pendapat pertama menyatakan umat muslim dianjurkan menghidupkan malam Nisfu Syaban secara berjamaah di masjid, termasuk di dalamnya melaksanakan sholat, serta amalan sunnah lainnya.
Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Khalid bin Ma'dan dan Lukman bin Amir menggunakan pakaian terbaik mereka, membakar dupa (bukhur) dan pada malam itu mereka i'tikaf di dalam masjid. Ishaq bin Rahawaih menyetujui atau tidak mengingkari apa yang mereka lakukan. Ia juga berkata: "Menghidupkan malam Nisfu Sya'ban di masjid-masjid secara berjamaah bukanlah bid'ah."
Pendapat tersebut dinukil oleh Harb Al-Karmani dalam kitab Masa'ilnya.
2. Dimakruhkan Menghidupkan Malam Nisfu Syaban Berjamaah, Tidak Dimakruhkan Melaksanakan Sendiri
Pendapat kedua menyebutkan bahwa berkumpul di dalam masjid-masjid untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan shalat, berdoa dan menyampaikan kisah-kisah teladan, adalah perkara yang dimakruhkan. Namun, tidak dimakruhkan jika seseorang melaksanakan sholat sendiri untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban.
Hal ini berarti boleh melaksanakan sholat nisfu syaban di masjid akan tetapi lebih dianjurkan untuk melaksanakannya sendiri di rumah.
Ini merupakan pendapat Imam Al-Auza'i, seorang imam, ahli fiqih dan alimnya negeri Syam. (Al-Qasthalani, Al-Mawahib Al-Laduniyah, juz III, halaman 301).
Tata Cara Pelaksanaan Sholat Nisfu Syaban
Nah adapun tata cara pelaksanaan sholat nisfu syaban sendiri dirumah memiliki ketentuan khusus. Berikut ini panduan tata cara sholat nisfu syaban secara sendiri sebagaimana dilansir dari laman NU Online tersebut:
1. Membaca niat
Adapun lafal bacaan niatnya, yaitu:
أصلى سنة نصف شعبان ركعتين للّه تعالى
Ushalli sunnata Nishfi Sya'bân rak'ataini lillâhi ta'ala
Artinya:
"Aku niat shalat sunah nisfu sya'ban dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta'ala."
2. Pada rakaat pertama sesudah Al-fatihah membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali
3. Rukuk
4. I'tidal
5. Sujud
6. Duduk di antara dua sujud
7. Sujud kedua
8. Pada rakaat kedua sesudah Al-fatihah kembali membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali
9. Rukuk
10. I'tidal
11. Sujud
12. Duduk di antara dua sujud
13. Sujud kedua
14. Tahiyat akhir
15. Salam.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai tata cara sholat Nisfu Syaban sendiri di rumah beserta hukum pelaksanaannya. Semoga amalan tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.
(urw/edr)