Kominfo Bakal Blokir ChatGPT Jika Tak Daftar PSE

Kominfo Bakal Blokir ChatGPT Jika Tak Daftar PSE

Tim detikINET - detikSulsel
Senin, 06 Mar 2023 22:40 WIB
Belakangan ini, ChatGPT menjadi tengah menjadi perbincangan netizen karena kecanggihannya. Selain itu, banyak orang yang penasaran bagaimana cara pakai ChatGPT.
Ilustrasi (Foto: CFOTO/Getty Images)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan akan memblokir ChatGPT jika tidak patuh pada aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ini merupakan konsekuensi jika ChatGPT tidak mengindahkan aturan tersebut.

Dilansir dari detikINET, Kominfo tidak secara gamblang menyebutkan nama salah satu jenis layanan ChatGPT yang dimaksud. Kendati demikian, pihak Kominfo akan mengungkapkannya pada Senin (6/3/2023).

"Ada satu aplikasi ChatGPT yang sudah diidentifikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo yang harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagaimana diatur PP 71/2019," ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong kepada detikINET, Sabtu (4/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usman mengatakan, setelah mengidentifikasi salah satu ChatGPT tersebut, Kominfo akan mengirimkan surat kepada perusahaan tersebut agar segera mendaftarkan diri sebagai PSE ke Kominfo.

"Kominfo akan menyurati PSE tersebut untuk melakukan pendaftaran. Ditjen Aptika rencana mengumumkan nama aplikasi ChatGPT itu Senin (6/3)," ungkap Usman.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, ChatGPT telah menyediakan layanan berbayar di Indonesia bernama ChatGPT Plus. Pengguna akan dikenakan tarif USD 20 atau sekitar Rp 300 ribuan per bulannya untuk berlangganan layanan tersebut.

Dengan tersedianya ChatGPT Plus di Indonesia ini, layanan chatbot buatan OpenAI termasuk dalam salah satu kategori PSE, sehingga mereka harus mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

Adapun Enam Kategori PSE Lingkup Privat yang Wajib Daftar ke Kominfo, yaitu:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  • Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.



(urw/asm)

Hide Ads