Pegawai pemerintahan Amerika Serikat dilarang menggunakan aplikasi media sosial besutan China, termasuk TikTok yang kini banyak digandrungi. Bahkan pegawai pemerintah diberikan batas waktu 30 hari untuk menghapusnya dari HP.
Melansir detikINET yang mengutip dari New York Post, Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran (OMB) Shalada Young mengatakan pihaknya melarang aplikasi TikTok yang berasal dari China terpasang pada perangkat dan sistem pemerintah federal. Hal ini untuk mengantisipasi Pemerintah Tiongkok memata-matai mereka.
Pemerintah AS merasa khawatir dengan perusahaan induk TikTok, ByteDance akan memberikan akses kepada Partai Komunis Tiongkok (PKT) untuk bisa mengakses data pengguna. Meskipun ByteDance membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya misinformasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa kantor pemerintah AS, seperti Gedung Putih, Departemen Pertahanan dan Departemen Luar Negeri sudah melarang aplikasi TikTok pada gadget pegawai pemerintahnya. Hal itu terjadi sebelum voting Kongres dilakukan pada bulan Desember 2022.
"Untuk melindungi privasi dan keamanan rakyat Amerika," kata kepala Keamanan Informasi Federal OMB, Chris DeRusha.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa pelarangan TikTok akan batal diterapkan jika ada keamanan nasional yang telah disetujui, penegakan hukum atau penelitian keamanan yang dilakukan pada perangkat pemerintah.
Memo itu menambahkan jika dalam 90 hari, badan pemerintah diharuskan menangani penggunaan aplikasi kepada vendor IT melalui kontrak. Dalam 120 hari, mereka sudah harus mengadopsi larangan baru terhadap TikTok.
Beberapa negara bagian seperti Maryland, South Carolina, Nebraska, dan Texas, sudah meresmikan peraturan serupa untuk melarang lembaga pemerintahan menggunakan TikTok dengan alasan keamanan.
"Siapapun yang memiliki TikTok dalam perangkatnya sudah memberikan akses belakang bagi Partai Komunis China untuk mengakses semua informasi pribadi miliknya," ucap Mike McCaul, anggota Kongres Amerika Serikat dari Partai Republik.
Presiden AS Joe Biden juga mendapat dukungan Komite Urusan Luar Negeri di DPR untuk melarang TikTok dari seluruh perangkat di Amerika Serikat.
(alk/alk)