Mobil Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipakai pelajar SMA inisial MD (17) mengalami kecelakaan tunggal di Kota Makassar. Kendaraan dinas itu milik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gowa.
Mobil dinas itu kecelakaan di Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (14/2) sekitar pukul 03.40 Wita. Lokasinya tidak jauh dari pertigaan Jalan Yusuf Daeng Ngawing.
"Iya benar (mobil Pemkab Gowa)," kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni ketika dikonfirmasi, Kamis (16/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga membeberkan jika mobil tersebut adalah mobil dinas Kesbangpol Gowa. Namun, dia tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait pengemudi mobil tersebut.
"Mobil dinasnya Kesbang," singkatnya.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan seorang pelajar inisial MD. Insiden itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
"Kecelakaan tunggal mengakibatkan 1 korban meninggal dunia," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando, saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (16/2).
Lando mengatakan MD merupakan pelajar SMA di Makassar, saat kecelakaan dia bersama tiga orang temannya inisial BF, AK dan RE. Akibat kecelakaan tersebut MD dilaporkan tewas, sementara satu temanya mengalami luka-luka.
"Korban pelajar SMA di Makassar, dia membawa 3 orang penumpang. Satu penumpang terluka dan dua lainnya tidak mengalami luka-luka," jelasnya.
Lando menuturkan korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tak tertolong.
"Meninggal di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar," katanya.
Mobil Terbalik Tabrak Separator Jalan
Lando menjelaskan mobil Pemkab Gowa yang dikemudikan MD melaju dari arah Jalan Urip Sumoharjo menuju Jalan Sultan Alauddin. Mobil kemudian menabrak separator jalan di Jalan AP Pettarani hingga terbalik.
"Bergerak dari arah Utara ke Selatan pada Jalan AP Pettarani Makassar," terangnya.
Akibatnya, minibus tersebut ringsek. Kaca bagian depan pecah dan kap mobil bagian depan juga rusak hingga mesin terlihat.
Pada bagian sisi kiri mobil rusak berat hingga pintu depan dan tengah penyok. Kaca jendela kedua pintu mobil tersebut juga pecah.
Lando mengungkapkan bahwa mobil dinas Pemkab Gowa tersebut memakai pelat gantung saat kecelakaan dengan nomor polisi DD 1968 AL. Padahal nomor polisi aslinya yakni DD 21 B.
"Mobil pelat merah, nomor polisi aslinya DD 21 B, saat kejadian memakai pelat gantung DD 1968 AL," katanya.
(hsr/sar)