Jalan Cendrawasih Makassar Jadi Opu Daeng Risadju, KTP Warga Bakal Direvisi

Kota Makassar

Jalan Cendrawasih Makassar Jadi Opu Daeng Risadju, KTP Warga Bakal Direvisi

Agus Umar Dani - detikSulsel
Senin, 06 Feb 2023 16:40 WIB
Ilustrasi e-KTP
Foto: Andhika Prasetia
Makassar -

DPRD Kota Makassar menyetujui perubahan nama Jalan Cendrawasih di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi Jalan Opu Daeng Risadju. KTP warga yang sebelumnya beralamat di jalan tersebut bakal direvisi.

"Untuk perubahan, ketika sudah ditetapkan pemerintah, warga yang ingin berubah alamatnya (identitas KK/KTP) diperbolehkan datang langsung ke kantor Dukcapil atau kantor kecamatan terdekat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar Muh Hatim, kepada detikSulsel, Senin (6/2/2023) .

Hatim menjelaskan status keabsahan identitas pada KTP/KK dengan alamat Jalan Cendrawasih tetap sah di mata hukum. Dia berharap kepada masyarakat agar tak risau dengan perubahan nama jalan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk yang memang masih menggunakan identitas yang tertulis dan tertera nama jalan yang lama, sebetulnya juga masih berlaku. Jadi tidak perlu khawatir, memang pada aturannya mesti diubah. Namun ketika masyarakat masih menggunakan KTP dengan alamat yang lama itu masih berlaku dan sah," terangnya.

Hatim berjanji akan memudahkan warga yang hendak melakukan pembaharuan alamat pada semua jenis kartu identitasnya.

ADVERTISEMENT

"Namun jika ada masyarakat yang mohon untuk dirubahkan alamat di KTP-nya, kami akan proses, kami bantu," tuturnya.

Lebih lanjut, Hatim mengaku akan turun ke Kecamatan hingga kelurahan untuk mensosialisasikan perubahan nama jalan tersebut. Termasuk menyampaikan terkait revisi alamat di KK/KTP.

"Nanti kami juga akan turun, di kantor kecamatan dan juga kelurahan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Berkoordinasi dengan lurah dan RT/RW setempat," papar Hatim.

Kendati demikian, Hatim mengaku belum mengantongi jumlah warga yang terdampak perubahan nama jalan tersebut. Pihaknya menunggu nama jalan tersebut secara resmi diganti.

"Belum, saya belum melihat datanya," tuturnya.

"Ini kan menunggu dulu ketetapan dari pemerintah, kalau sudah resmi penetapannya kita sudah bisa bergerak. Yang paling penting adalah ada dasarnya," tambahnya.

Hakim menambahkan saat ini warga belum bisa melakukan perubahan alamat pada kartu identitas mereka. Sebab Jalan Opu Daeng Risadju belum diresmikan oleh Pemerintah Kota Makassar.

"Secara resmi, perubahan nama jalan itu belum bisa juga dipakai di identitas (KTP/data kependudukan)," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Makassar Yeni Rahman menyetujui usulan penggantian nama Jalan Cenderawasih menjadi Jalan Opu Daeng Risadju. Selanjutnya, penggantian nama ini diserahkan kembali ke Pemkot Makassar untuk ditindaklanjuti.

"Kemarin kita (Bapemperda) menyetujui saat rapat kemarin, silakan dilanjutkan. Namun juga mesti dikaji mendalam oleh pemerintah kota," kata Yeni saat dihubungi detikSulsel, Jumat (27/1).




(hsr/sar)

Hide Ads