Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar mengungkap adanya potensi pejabat yang nonjob pada gelombang mutasi lanjutan Pemkot Makassar. BKPSDM turut menggambarkan kriteria pejabat yang berpotensi nonjob tersebut.
"Itu sangat bergantung pada regulasi. Artinya kalau dia tidak bisa lagi bekerja sesuai harapan dan tidak lagi kompeten di tupoksinya, tentu akan dipertimbangkan untuk dievaluasi," Kata Kepala BKPSDM Makassar Ahmad Namsun kepada detikSulsel, Kamis (2/2/2023).
Namsun menyebut, jika pejabat bekerja dengan baik, maka posisinya bisa saja aman. Apalagi jika telah memenuhi aspek integritas, loyalitas, dan kapasitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pejabat akan aman kalau semua tuntunan regulasi atau hal yang telah menjadi tugasnya dijalankan dengan baik. Kuncinya, bekerja dengan penuh integrity, loyality dan kapasity serta memperbaiki nuansa karena kita bukan pejabat, melainkan pelayan dan pengayom bagi seluruh warga masyarakat Kota Makassar," terangnya.
Lebih lanjut, Namsun mengatakan penyegaran di lingkungan pemerintahan merupakan hal biasa. Menurutnya, mutasi dan rotasi, hingga nonjob sekalipun merupakan sebuah proses mencapai tujuan pelayanan yang baik di Makassar.
"Ini adalah bagian dari amanah yang harus kita jalankan, jadi penyegaran ini biasa, bukan hal yang luar biasa. Penyegaran dalam organisasi diperlukan untuk peningkatan layanan masyarakat di Kota Makassar," ucapnya.
Sementara itu, terkait jabatan yang masih kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), masih belum bisa dipastikan sebelum pelantikan dilakukan. Saat ini, kata dia, Pemkot Makassar masih melakukan evaluasi.
"Terkait pengisian beberapa kabid yang kosong, dan tidak menutup kemungkinan ada juga rotasi-rotasi di antara kabid, sehingga jumlah pastinya tentu akan sesuai dengan kondisi dalam menjelang itu (pelantikan), kita masih dalam tahap evaluasi," jelasnya.
Pelantikan awalnya direncanakan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto berlangsung pada Jumat (3/2) besok. Namun Namsun belum bisa memastikan apakah pelantikan tetap dilakukan sesuai jadwal tersebut.
"Yah kalau itu tentu kewenangan bapak Wali Kota. Kita juga perlu melihat dan mempertimbangkan dan melihat kondisi-kondisi kesibukan bapak," katanya.
(asm/ata)