Saat Pihak Lukas Bawa-bawa Novel Baswedan Agar Diizinkan Berobat ke Singapura

Papua

Saat Pihak Lukas Bawa-bawa Novel Baswedan Agar Diizinkan Berobat ke Singapura

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Kamis, 02 Feb 2023 09:50 WIB
Lukas Enembe pakai sarung saat tiba di KPK (Yogi-detikcom)
Foto: Lukas Enembe pakai sarung saat tiba di KPK (Yogi-detikcom)
Jayapura -

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan kliennya berobat ke Singapura. Roy Hening bahkan menyinggung nama mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan di tengah permohonan kliennya itu.

Roy Rening beranggapan Novel Baswedan juga pernah dirawat ke Singapura atas kasus yang sempat menimpa mantan penyidik KPK itu. Dia lantas meminta Lukas Enembe bisa mendapatkan kesempatan yang sama demi kelancaran proses hukum kliennya.

"Saya kira dengan contoh Novel Baswedan sudah bisa juga menjadi alasan untuk KPK juga mengabulkan permohonan Pak Lukas dan keluarga agar beliau bisa dirawat di Singapura," ucap Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Rabu (1/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Roy mengatakan tidak mempermasalahkan jika Lukas Enembe tetap didampingi petugas KPK saat berobat ke Singapura. Sehingga dia berharap permohonan tersebut dikabulkan KPK.

"Tentu dengan pengamanan dari KPK, kita menghormati itu. Tapi substansinya adalah kita mau semua kepentingan Pak Gub yang utama dengan penegakan hukum," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kondisi Lukas Enembe saat ini menurutnya perlu diperhatikan. Roy menegaskan bahwa disamping proses hukum yang dijalani, kliennya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

"Penegakan hukum akan berjalan dengan sendirinya kalau beliau sehat. Kalau orangnya tidak sehat mau penegakan hukum apa," ujarnya.

Diketahui Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan surat permohonan izin berobat ke Ketua KPK Firli Bahuri. Surat yang ditulis tangan itu diajukan pada Rabu (1/2).

"Bapak (Lukas Enembe) mau sampaikan surat pribadi dengan tulisan tangan kepada pimpinan KPK dalam hal ini Pak Ketua (Firli Bahuri) hal yang berkaitan dengan kesehatan beliau," ujar Roy Rening.

Surat itu lanjut Roy Rening, berisikan terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Pihaknya beralasan, kondisi kesehatan Lukas drop sejak ditahan di Rutan KPK.

"Substansinya adalah beliau minta segera diberangkatkan ke Singapura untuk berobat dengan alasan dia sudah tidak tahan kondisinya dia di dalam rutan dan biarlah nanti pimpinan KPK Pak Firli yang menjawab surat pribadi itu," tandasnya.

Diketahui, Lukas masih ditahan di Rutan KPK. Masa penahanan tersangka kasus suap dan gratifikasi itu diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 2 Februari hingga 13 Maret 2023.




(alk/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads