Pembangunan jembatan gantung penghubung Desa Tokkonan dan Tuara di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mangkrak dikeluhkan warga. Akibatnya, petani kesulitan untuk menjual hasil bumi dari kebun mereka.
"Setahu kami, dimulai pembangunannya sejak 2021 tapi sampai sekarang tidak selesai. Ini jembatan penghubung Desa Tokkonan dan Tuara," kata salah seorang warga, Arsyad kepada detikSulsel, Selasa (24/1/2023).
Arsyad mengungkapkan, warga Desa Tokkonan dan Tuara, Kecamatan Enrekang sangat bergantung dengan keberadaan jembatan itu. Pasalnya kata dia, jembatan itu merupakan akses satu-satunya warga menuju Kota Enrekang untuk menjual hasil bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga sangat bergantung sama jembatan itu. Karena memang ini salah satu akses tercepat ke Kota Enrekang, biasanya masyarakat gunakan untuk menjual hasil bumi seperti jagung ke pasar Enrekang," ujar Arsyad.
"Sebenarnya ada alternatif lain tapi sangat jauh, harus melalui beberapa desa dan Kecamatan. Makanya jembatan ini kami sangat sangat butuhkan," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Enrekang, Andi Sapada membenarkan belum selesainya pembangunan jembatan gantung penghubung 2 desa itu. Padahal dalam kontrak pengerjaan harusnya telah selesai pada Desember 2021 dan menggunakan dana PEN sebesar Rp 5,9 miliar.
"Dana PEN yang digunakan sebesar Rp 5,9 miliar. Iya memang ada keterlambatan pengerjaan yang dilakukan perusahaan yang mengerjakan proyek itu. Kalau dari kontrak itu selesai Desember 2021 tapi mungkin ada kendala yang dialami perusahaannya," ujarnya.
Andi Sapada membeberkan, pihaknya sebenarnya sudah memanggil perusahaan CV Bina Karya yang mengerjakan proyek tersebut dan memberikan kesempatan kepada perusahaan tersebut untuk menyelesaikan pengerjaan dengan konsekuensi harus membayar denda setiap harinya.
"Ada namanya pemberian kesempatan pengerjaan. Itu untuk perusahaan kontraktor agar menyelesaikan pengerjaannya dengan konsekuensi membayar denda kurang lebih Rp 500 ribu setiap harinya sesuai nilai kontrak," ucapnya.
Dia menambahkan, dirinya tidak bisa memutus kontrak dengan pihak perusahaan atas kejadian itu. Pasalnya jika hal tersebut dilakukan maka proses pembangunan jembatan akan semakin lama.
"Kalau di blacklist itukan putus kontrak. Tidak boleh juga karena ada pertimbangan pengerjaan jembatan lama, kita melakukan tender ulang kalau begitu kan. Makanya 1 atau 2 bulan ini kita liat kalau tidak ada progres kami panggil lagi perusahaannya," tandasnya.
(ata/asm)