Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi kompak menolak memberi kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Keduanya ogah memberikan keterangan.
Dilansir dari detikNews, pengakuan Sambo dan Putri disampaikan saat hadir dalam sidang lanjutan kasus Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (3/1/2023).
Awalnya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan, Sambo dan Putri hadir sebagai saksi di persidangan selanjutnya. Hakim lantas bertanya apakah Sambo akan mengundurkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun memperkenankan Sambo untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum. Sambo diminta memutuskan apakah berkenan memberi keterangan.
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi," kata hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1).
Namun setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Sambo menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk Putri. Sambo menyebut tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," tegas Sambo.
Hakim mengungkapkan, Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dan diatur dalam KUHAP. Namun kata hakim, pihaknya tetap harus bertanya langsung kepada para terdakwa.
"Jadi memang dalam KUHAP diatur mempunyai hak untuk mengundurkan tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan terhadap saudara," kata hakim.
Hakim juga bertanya kepada Putri. Hakim bertanya apakah Putri juga akan mengundurkan diri untuk bersaksi di sidang Sambo.
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi," kata hakim Wahyu.
Namun Putri juga mengaku tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi untuk suaminya di persidangan kasus pembunuhan Yosua.
"Tidak mau memberikan keterangan," jawab Putri.
Dasar Hukum Tolak Beri Kesaksian
Dasar hukum penolakan sebagai saksi oleh istri atau suami tertuang dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bila merujuk pasal tersebut terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi berikut bunyinya:
kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi
- keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau, yang bersama-sama sebagai terdakwa,
- saudara dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
- suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
(sar/ata)