Polisi Sita 18 Motor Knalpot Bising di Polman saat Razia Jelang Tahun Baru

Sulawesi Barat

Polisi Sita 18 Motor Knalpot Bising di Polman saat Razia Jelang Tahun Baru

abdy Febriady - detikSulsel
Minggu, 01 Jan 2023 11:21 WIB
Polisi mengamankan motor yang menggunakan knalpot bising di Polman saat momen pergantian tahun baru.
Polisi mengamankan motor yang menggunakan knalpot bising di Polman saat momen pergantian tahun baru. Foto: Abdy Febriady/detikcom
Polewali Mandar -

Polisi mengamankan 18 unit sepeda motor di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) jelang pergantian tahun baru. Ada dua motor lainnya turut disita karena tidak dilengkapi lampu kendaraan.

"Sekitar 18 unit yang kita amankan menggunakan knalpot bogar, sedangkan dua unit yang tidak menggunakan lampu kendaraan," kata Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Rahmatullah kepada wartawan, Minggu dini hari (1/1/2023).

Operasi yang digelar personel Polsek Urban Wonomulyo berlangsung di sekitar Alun-alun Kecamatan Wonomulyo, Sabtu malam (31/12/2022). Kegiatan ini dilakukan polisi untuk meminimalisir keributan yang ditimbulkan suara arak-arakan sepeda motor yang memakai knalpot bising.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini melakukan pengamanan dalam rangka perhatian tahun, di mana setiap tahunnya ada arak-arakan dengan kendaraan yang menggunakan knalpot bogar, sehingga kami melakukan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bogar atau racing, sehingga mengurangi keributan," terang Rahmatullah.

Menurut Rahmatullah, sepeda motor yang terjaring karena memakai knalpot bogar tidak ditilang. Pemiliknya hanya diberi sanksi pembinaan.

ADVERTISEMENT

"Nanti kami hanya pembinaan, karena ini semua dari luar Wono (Wonomulyo). Kami lakukan pembinaan hanya penggantian knalpot standar," ungkapnya.

Selanjutnya kata Rahmatullah, pihaknya juga mengamankan satu pengendara membawa senjata tajam (sajam) jenis badik. Polisi akan memanggil orang tua pengendara tersebut.

"Karena dia masih di bawah umur, kami akan lakukan pembinaan dengan memanggil orang tuanya, kami tidak lakukan proses (hukum)," pungkasnya.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads