Tim SAR gabungan akhirnya menemukan satu korban longsor terakhir di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sempat hilang selama 3 hari. Korban atas nama Daeng Lewa (50) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
"Korban bisa dievakuasi setelah Tim SAR Gabungan melakukan pencarian hingga hari ketiga," kata Kepala Kantor Basarnas Sulsel Djunaidi dalam keterangan tertulis yang diterima detikSulsel, Senin (26/12/2022).
Korban ditemukan sore tadi setelah Tim SAR melakukan pembersihan material longsor. Korban ditemukan tertimbun tidak jauh dari posisi rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berjibaku membersihkan lumpur dan puing bangunan, korban bisa ditemukan dan langsung dievakuasi ke rumah keluarga untuk disemayamkan," terangnya.
Djunaidi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga mendiang korban longsor. Dia berharap kejadian ini bisa menjadi pengingat untuk warga agar selalu waspada.
"Utamanya jika terjadi kondisi cuaca ekstrem dengan curah hujan berintensitas tinggi, sebab kondisi tanah yang labil bisa mengakibatkan kembali terjadi longsor," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, longsor menerjang permukiman warga di ruas jalan poros Malino Desa Lonjoboko, Gowa. Satu orang dilaporkan hilang atau dalam tahap pencarian.
"Sementara memang ada satu orang masih kita nyatakan dalam tahap pencarian," ujar Kepala BPBD Gowa Ikhsan Parawansa kepada detikSulsel, Sabtu (24/12).
Iksan saat itu menyebut pihaknya belum bisa memberikan informasi secara detail soal kondisi terkini proses pencarian 1 orang tersebut.
"Memang ada satu orang di data itu tapi belum A1, jadi saya juga belum berani untuk ngambil sikap soal itu, karena kita masih butuh data-data dari masyarakat kan bilang siapa yang lihat dia terakhir. Nanti kita bisa nyatakan meninggal kalau jenazahnya sudah kita lihat," ujarnya.
Longsor yang terjadi di Desa Lonjoboko ini mengakibatkan 4 rumah dan 1 unit mobil tertimbun material longsor. Longsor yang terjadi di ruas Jalan Poros Provinsi ini juga menutup akses jalan sehingga kendaraan tidak dapat melintasi daerah tersebut.
(asm/ata)