Umat Muslim Pelihara Anjing Bisa Kehilangan Pahala Tiap Hari

Umat Muslim Pelihara Anjing Bisa Kehilangan Pahala Tiap Hari

Tim detikHikmah - detikSulsel
Kamis, 15 Des 2022 20:40 WIB
Ilustrasi anak anjing
Ilustrasi anak anjing. Foto: Getty Images/iStockphoto/chayathonwong
Makassar -

Umat muslim dilarang untuk memelihara anjing di dalam rumah. Bahkan, umat muslim bisa kehilangan pahala setiap hari jika nekat melakukannya.

Rasulullah Muhammad SAW dalam suatu hadist bersabda bahwa memelihara anjing dapat mengurangi pahala sebanyak satu qirath dalam satu hari. Hadist itu diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Dawud, Rasullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ [رواه مسلم وأبو داود]]

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath." (HR Muslim dan Abu Dawud).

Dilansir dari detikHikmah, Kamis (15/12/2022), hal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Ustaz Syafiq Basalamah. Menurutnya anjing yang dipelihara dengan tujuan tertentu, seperti menjaga perkebunan, peternakan atau berburu tetap tidak dimungkinkan untuk masuk ke dalam rumah.

ADVERTISEMENT

"Anjing untuk jaga rumah itu bukan untuk diletakkan di dalam rumah. Tetapi, diletakkan di luar (rumah). Ketika ada maling atau ini itu agar bisa berhati-hati," katanya, dikutip dari arsip detikHikmah.

Lantas, Kenapa Muslim Dilarang Memelihara Anjing?

Melansir Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karangan Ahmad Sarwat, Lc, M.A, pendapat lain dari Mazhab Imam Syafi'i dan Imam Hambali bahkan mengatakan seluruh bagian tubuh dari anjing adalah najis berat atau najis mughallazah.

Pendapat dua mazhab ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ

Artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR Muslim).

Sementara itu Al Imam An Nawawi yang merupakan seorang alim bermazhab Syafi'i menuturkan seluruh hewan di dunia adalah suci kecuali anjing dan babi. Pendapat itu ditegaskan Imam An Nawawi dalam kitab Raudhatu ath Thalibin wa 'Umadatu al Muftiyyin.

"Adapun hewan semuanya suci kecuali anjing, babi, dan yang lahir dari salah satunya," tulis Imam An Nawawi yang diterjemahkan Ahmad Sarwat, Lc, M.A.

Mazhab Syafi'i menilai, air liur yang disabdakan Rasullah sebagai najis berasal dari dalam tubuh anjing. Sehingga tidak mungkin yang najis pada anjing hanya air liurnya saja.

"Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu pun secara logika juga najis baik air kencing, kotoran, maupun keringatnya," demikian penjelasan Ahmad Sarwat, Lc, M.A dalam bukunya.

Karena itu, Mazhab Syafi'i menyetarakan keharaman memelihara anjing dengan mengonsumsi Khamr. Mazhab Syafi'i juga menganggap anjing najis karena zatnya, atau najis al 'ain. Sehingga memelihara anjing dihukumkan haram dalam seluruh pemanfaatannya.

Pendapat Tentang Berkurangnya Pahala

Terkait hadist sebelumnya yang menyatakan bahwa apabila seorang muslim memelihara anjing di luar kebutuhan tertentu maka akan mengurangi pahala, terdapat dua pendapat mengenai hal itu di kalangan para ulama. Perbedaan pendapat itu dapat dilihat dalam kitab Syarah Muslim Li an Nawawi terjemahan KH. M. Syafi'i Hadzami pada Taudhihul Adillah 6.

Pendapat pertama menjelaskan, pahala seorang muslim akan berkurang jika memelihara anjing di luar keperluan tertentu karena malaikat enggan memasuki rumah akibat adanya anjing di dalam rumah. Sementara pendapat lainnya menganggap pengurangan dosa terjadi karena memelihara anjing dapat mengganggu orang-orang yang lewat. Khususnya bagi mereka yang takut anjing itu akan menyergap.

"Dan ada yang mengatakan pula bahwa yang demikian itu merupakan siksaan buat dia, karena dia memelihara sesuatu yang dilarang memelihara dan durhakanya pada demikian itu, Dan ada yang mengatakan juga karena dia terkena jilatannya ketika lengah pemiliknya dan tidak membasuhnya dengan air dan tanah," demikian isi terjemahannya.

Sekalipun Islam mengharamkan seorang muslim untuk memelihara anjing, namun Islam juga tidak membenarkan perlakuan kasar atau penyiksaan kepada anjing. Rasulullah Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk menyayangi hewan, termasuk anjing.

Dalam hadis riwayat imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa:

« بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ »

Artinya: Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, 'Anjing ini kehausan seperti diriku.' Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?" Beliau menjawab, "Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran." (HR Bukhari dan Muslim)




(xez/alk)

Hide Ads