"Alfamart selama ini tidak pernah membayar pajak parkir. Sudah 1 tahun," kata Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKPD Soppeng Jumiar saat ditemui detikSulsel, Rabu (14/12/2022).
Jumiar mengatakan minimarket tersebut menunggak pajak parkir dari operasionalnya. Nilainya Rp 300 ribu per bulan untuk setiap minimarket.
"Rata-rata pajak parkir Alfamart Rp 300 ribu per bulan untuk 1 Alfamart. Di Soppeng ada 13 Alfamart. Total keseluruhan pajaknya sekitar Rp 46 juta lebih selama 1 tahun," sebutnya.
Menurutnya, pihaknya telah berulang kali memperingatkan minimarket tersebut untuk segera membayar pajak parkirnya sesuai diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Bahkan pihaknya sudah 3 kali mengancam menutup ritel minimarket modern itu.
"Kami menunggu itikad baik Alfamart untuk memberikan hak pemda. Sudah ada perda dan perbup soal itu pajak parkir. Dan laporannya juga hanya Alfamart tidak mau membayar. Toko ritel lainnya semua sudah membayar dan tidak pernah menunggak," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Corporate Communication Alfamart Makassar Latifah Ulfa mengaku tidak terikat aturan terkait parkir karena perusahaannya bergerak di bidang usaha ritel.
"Berkaitan dengan aturan pembayaran pajak parkir, perusahaan menegaskan merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Terkait hal ini perusahaan kami bergerak di bidang usaha ritel bukan usaha jasa parkir," katanya.
(asm/ata)