Milenial Antikorupsi di Makassar Dorong Pemerintah Bayar Utang dengan SDA

Kota Makassar

Milenial Antikorupsi di Makassar Dorong Pemerintah Bayar Utang dengan SDA

Rasmilawanti - detikSulsel
Sabtu, 10 Des 2022 19:55 WIB
Gerakan Pemuda Milenial Antikorupsi (GP-MAK) menggelar diskusi marathon membahas izin penambangan rakyat (IPR)
Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Gerakan Pemuda Milenial Antikorupsi (GP-MAK) menggelar diskusi marathon membahas izin penambangan rakyat (IPR). Dalam diskusi ini, pemerintah didorong membayar utang negara dengan memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Diskusi ini menghadirkan dua pembicara yakni Koordinator GP-MAK Nurul Arifah dan mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis, SH. Diskusi ini mengangkat tema "Negara Kaya, Rakyat Makmur, Beri Kesempatan Rakyat Mengelola Sumber Daya Alam Melalui IPR".

Koordinator GP-MAK Nurul Arifah mengatakan diskusi ini diharapkan dapat memberi efek kepada masyarakat melalui pengelolaan SDA yang baik. Dia menyebut jika SDA dikelola dengan baik maka Indonesia bisa menjadi negara yang kaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan, jika SDA seperti batubara, nikel, emas, dan minyak dikelola dengan baik, kita akan jadi negara kaya. Apalagi kalau ini melibatkan partisipasi masyarakat melalui pertambangan rakyat, akan berefek pada kesejahteraan masyarakat," kata Nurul Arifah usai diskusi di Posko GP-MAK, Jalan Urip Sumihardjo, Makassar, Sabtu (10/12/2022).

Menurutnya, rakyat tidak lagi menjadi penonton jika IPR bisa diberikan kepada mereka. Rakyat bisa menikmati hasil kekayaan alam dengan mengelolanya sendiri melalui IPR tanpa merugikan pengusaha besar atau pemilik modal.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah tidak boleh lagi berpikir membayar hutang negara dengan hutang, itu berdampak negatif bagi masa depan kami. Yang harus dilakukan bagaimana membayar hutang negara kita dengan memanfaatkan SDA yang ada secara baik dan benar, misalnya buka kesempatan rakyat berpartisipasi melalui IPR," tegasnya.

Sementara itu, Abdul Azis mengatakan IPR memang sudah mesti didorong lantaran pertambangan rakyat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Di samping itu, pengusaha SDA juga tetap berjalan melalui izin usaha pertambangan (IUP).

"Ini harus dilakukan secara berbarengan karena sesuai visi Pak Jokowi. Ini mewujudkan keadilan ekonomi dan membuka kesempatan yang sama antara pemilik modal dan rakyat yang minim modalnya," ucap Abdul Azis.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan kemudahan bagi rakyat melakukan usaha tambang untuk mengelola lahan 5-10 hektare. Baik itu secara perorangan maupun melalui koperasi.

"Atas nama keadilan sosial dan keadilan ekonomi, maka IPR harus dibuka dan diberikan kepada rakyat yang mau mengais rezekinya melalui usaha pertambangan. Jangan ditutup dan jangan terkesan hanya yang difasilitasi dan bisa menikmati SDA negara ini hanya pemilik modal, oligarki atau kartel saja," ujarnya.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads