Guntur Hamzah resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Guntur menggantikan guru besar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Aswanto yang sebelumnya dicopot DPR RI.
Dilansir dari detikNews, acara pengucapan sumpah jabatan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022). Kegiatan digelar secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Acara sumpah jabatan hakim konsitusi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu pembacaan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur Hamzah kemudian membacakan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah jabatan Hakim Konstitusi.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian petikan sumpah yang dibacakan Guntur.
Sebelum resmi dilantik jadi hakim konstitusi, Guntur merupakan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Guntur dan Aswanto diketahui sama-sama lulusan Fakultas Hukum Unhas.
Guntur pernah mengenyam pendidikan sarjana hukum di Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Unhas tahun 1998. Sementara Aswanto yang merupakan guru besar Ilmu Pidana Unhas yang pernah menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Unhas tahun 1986.
Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019. Pada periode kedua, Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029. Untuk jabatan struktural, Aswanto adalah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.
Namun, DPR RI mencopot hakim konstitusi Aswanto karena dinilai mengecewakan parlemen lantaran menganulir produk-produk DPR di Mahkamah Konstitusi. DPR sepakat tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim MK sesuai rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9).
"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu loh dan nantikan asar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi ya sudah," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Pacul mengatakan kinerja Aswanto mengecewakan. Dia menyinggung adanya produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," jelas Pacul.
(sar/hmw)