Tanaman kratom yang punya efek 3 kali lipat dari ganja sedang tren di Kalimantan Timur (Kaltim). Meski demikian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim tak melarang warga untuk menanam kratom.
"Ya kalau kami, tanaman itu sudah masuk di daftar tanaman yang mengandung zat adiktif ya," ujar Kepala BNNP Kaltim Brigjen Edhy Moestofa kepada detikcom, Senin (21/11/2022).
"Cuma di Undang-undangnya itu belum ada larangan menanam kratom jadi kami masih mengikuti Undang-undang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edhy, tanaman kratom sejatinya digunakan untuk obat tradisional masyarakat di Kaltim. Bahkan di luar negeri kratom dijadikan obat penurun kecanduan bagi pecandu narkoba berat.
"Konon katanya reaksinya 3 kali lebih kuat dari ganja, dan saat ini Kratom digunakan untuk menurunkan kecanduan bagi pecandu berat," terangnya.
Edhy mengambil contoh penggunaan kratom di luar negeri, seperti di negara Belgia dan Afganistan. Di sana, kratom menjadi alternatif pecandu narkoba yang ingin sembuh dari kecanduannya.
"Di sana (Kratom) diolah lagi sama Dinkes mereka, jadi pecandu seperti heroin, kokain, ini untuk menurunkan kecanduannya digunakan kratom, dan kadarnya diturun-turunkan sampai pecandunya sembuh," bebernya.
Mengenai masyarakat di Kaltim yang ramai menanam kratom, Edy menyampaikan bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum, sebab saat ini pemerintah belum menetapkan tanaman kratom sebagai narkotika.
"Nanti kalau dilarang baru kami awasi benar-benar. Selama masih belum dilarang ya oke oke aja," ujarnya.
Meski demikian, Edhy mengingatkan kepada masyarakat di Kaltim khususnya bagi pemilik tanaman kratom agar tidak menyalahgunakan tanaman tersebut.
"Kalau menjual untuk keperluan obat tradisional itu ya gak apa-apa. Yang jelas jangan disalahgunakan saja. Tapi kalau disalahgunakan ya berhadapan sama saya," pungkasnya.
(hmw/ata)