Warga Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah mencoba peruntungan dengan menanam tanaman kratom. Tanaman ini diketahui memiliki efek tiga kali lebih kuat dari ganja dan saat ini banyak dicari di Amerika Serikat.
"Baru satu bulanan ini bisnis kratom. Saya beli dari petani di Muara Muntai lalu saya jual lagi ke Pontianak. Per harinya saya kirim satu ton ke sana, dari Pontianak nantinya dikirim ke Amerika," jelas Anton salah seorang pengepul kratom saat dihubungi detikcom, Senin (21/11/2022).
Bagi Anton, harga kratom sangatlah menggiurkan, di mana ia mampu mendapatkan keuntungan puluhan juta dari hasil mengolah daun kratom menjadi serbuk daun yang dikumpulkannya dari petani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya beli yang masih basah itu Rp 3 ribu perkilo, setelah itu saya jemur dan setelah kering lalu digiling. Harganya bisa Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu, tergantung kualitasnya," terangnya.
Petani lainnya, dari Muara Muntau, Heri mengaku tertarik menanam kratom, sejak setahun terakhir. Ia mengaku sudah menanam 700 tanaman kratom di kebun miliknya.
Menurutnya, kratom adalah tanaman yang mudah dirawat karena kratom merupakan tanaman liar yang tumbuh di pinggiran sungai.
"Ambilnya di pinggiran sungai, terus anakan ranting itu ditanam. Ya kalau ada yang mati tinggal tanam lagi," kata Heri.
Dari tanaman kratom itu, Heri mendapatkan keuntungan Rp 1,2 juta setiap panen. Padahal sebelum ramai, tanaman kratom di tebang lantaran dianggap warga hama.
"Kemarin banyak, sebagian itu ada yang ditebang. Sekarang ini ditanam lagi soalnya sudah ada harganya lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Edhy Moestofa mengatakan, bahwa kratom merupakan tanaman yang mengandung zat adiktif. Bahkan efeknya lebih kuat tiga kali dari ganja.
"Konon katanya reaksinya 3 kali lebih kuat dari ganja, dan saat ini kratom digunakan untuk penengah orang pecandu berat. Dari sisi kemanusiaannya gitu. Tapi kalau disalahgunakan ya berhadapan sama saya," ucap Edhy.
Mengenai masyarakat di Kaltim yang ramai menanam kratom, Edy menyampaikan bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum, sebab saat ini pemerintah belum menetapkan tanaman kratom sebagai narkotika.
"Nanti kalau dilarang baru kami awasi benar-benar. Selama masih belum di larang ya oke oke aja," pungkasnya.
(ata/hmw)