Papua Barat Daya menjadi provinsi ke enam di pulau Papua yang disahkan melalui Undang-undang. Provinsi baru di Papua ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022. DPR RI menyatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU.
Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya ini menambah total jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi.
Berikut ini profil Papua Barat Daya, potensi serta sejarah pembentukannya yang dikutip dari salinan Pandangan DPD RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Profil Papua Barat Daya
Provinsi Papua Barat Daya terdiri dibentuk dengan 6 wilayah daerah bawahan. Yaitu Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Raja Ampat.
Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong. Total luas wilayah Provinsi Papua Barat Daya yakni 38.820,90 Km2.
Adapun batas wilayah Provinsi Papua Barat Daya adalah:
- Sebelah utara berbatasan dengan Negara Filipina, Negara Palau, dan Samudera Pasifik;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat;
- Sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara; dan
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat.
Potensi Wilayah Papua Barat Daya
Provinsi Papua Barat Daya memiliki beragam potensi baik sumber daya alam maupun sumber daya ekonomi. Wilayah Sorong bagian utara dan timur memiliki potensi gas dan minyak bumi.
Kemudian di wilayah Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat bagian selatan terdapat pertambangan emas, nikel, pasir besi, dan tembaga terdapat. Sedangkan potensi batubara dan pasir besi terdapat di wilayah Sorong bagian selatan.
Selain itu, Papua Barat Daya juga memiliki potensi pariwisata yang luar biasa di beberapa daerah. Salah satunya Kabupaten Raja Ampat yang terkenal dengan pariwisata pantai dan alam bawah laut.
Sejarah Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah digulirkan sejak Papua belum terpisah menjadi Provinsi Papua dan Papua Barat. Yakni sejak tahun 2007 melalui deklarasi pertama di Kota Sorong pada tanggal 5 Januari.
Suara pembentukan Papua Barat Daya kembali dideklarasi kembali di Jayapura pada tanggal 12 Januari 2007. Deklarasi tersebut dilakukan oleh putra putri Papua Bagian Barat Daya bersama-sama dengan putra putri nusantara yang ada dan berdomisili di wilayah kepala burung khususnya Sorong Raya.
Perjuangan pembentukan Provinsi ini sesungguhnya telah mendapat titik terang pada tahun 2009 dimana calon Provinsi Papua Barat Daya menjadi salah satu dari 33 RUU prioritas pembahasan di DPR RI. Namun, pada pembahasan 19 RUU DOB tahun 2012-2014 usul RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tidak diikutsertakan di dalamnya.
Pembentukan provinsi ini sempat terkendala karena belum adanya rekomendasi dari Gubernur Papua Barat sebagai salah satu persyaratan. Setelah melalui perjalanan panjang, Provinsi Papua Barat Daya akhirnya disahkan pemerintah melalui DPR RI berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hal ini merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang selanjutnya telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang disahkan pada Kamis, 17 November 2022.
(alk/hsr)