e-Meterai: Fungsi, Cara Pakai, Harga, dan Link untuk Membeli

e-Meterai: Fungsi, Cara Pakai, Harga, dan Link untuk Membeli

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Kamis, 17 Nov 2022 14:57 WIB
Cara Membeli E-Meterai Online dan Panduan Menggunakannya
Foto: Meterai Elektronik atau E-Meterai (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Makassar -

Meterai elektornik atau e-meterai adalah meterai dalam format elektronik yang merupakan bagian dari bea pajak atas dokumen elektronik. Meterai elektronik memiliki ciri khusus serta dilengkapi unsur keamanan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Pada umumnya, e-meterai memiliki karakteristik yang mirip dengan meterai biasa. e-meterai berbentuk persegi dengan dominasi warna merah muda.

Pada e-meterai, terdapat lambang garuda pancasila dan tulisan 'Meterai Elektronik'. Selain itu, terdapat juga tulisan angka 'Rp 10.000' yang menunjukkan tarif bea meterai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar lebih memahami seluk beluk mengenai e-meterai, perlu diketahui beberapa hal yang berkaitan dengan e-meterai. Agar paham fungsi dan penggunaanya.

Berikut ini penjelasan mengenai fungsi, jenis, cara pakai, dan tempat membeli e-meterai yang telah dirangkum detikSulsel dari berbagai sumber:

ADVERTISEMENT

Fungsi e-Meterai

Secara umum, e-meterai memiliki fungsi yang sama dengan meterai konvensional atau meterai tempel yang selama ini digunakan. Berdasarkan undang-undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas sebuah dokumen elektronik.

Meterai elektronik tidak akan menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian. Namun, meterai elektronik tetap memiliki fungsi yang sama kuat dengan meterai konvensional sebagai alat bukti di persidangan.

Pembuktian di pengadilan merupakan salah satu tahap yang penting dalam menyelesaikan perselisihan. Suatu dokumen tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan jika tidak dibubuhkan meterai.

Dokumen yang Menggunakan e-Meterai

Penggunaan e-meterai biasanya untuk beberapa keperluan dokumen, seperti dokumen yang akan digunakan sebagai latar pembuktian di pengadilan, dokumen yang bea meterainya kurang dari yang seharusnya, serta dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.

Bentuk-bentuk dokumen yang memerlukan materai diatur dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Berikut ini beberapa yang perlu dibubuhkan meterai berdasarkan peraturan tersebut:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis beserta rangkapnya
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Cara Membeli e-Meterai

Bagi masyarakat yang ingin membeli meterai elektronik, dapat melakukan pembelian di laman https://e-meterai.co.id/. Sebelum membeli e-meterai, harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.

Setelah registrasi akun, cara membeli meterai bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Login ke akun anda menggunakan email dan password yang telah dibuat sebelumnya
  2. Selanjutnya akan muncul dua pilihan yakni 'Pembelian' dan 'Pembubuhan'. Klik 'Pembelian' untuk beli e-meterai
  3. Selanjutnya, klik menu 'Beli e-meterai'

Cara Menggunakan e-Meterai

Setelah melakukan pembelian e-meterai, pengguna bisa langsung menggunakannya dengan cara dibubuhkan ke dokumen yang dituju.

Berikut ini cara membubuhkan e-meterai:

  1. Login ke akun e-meterai menggunakan email dan password
  2. Selanjutnya pada pilihan menu, pilih 'Pembubuhan'
  3. Masukkan detail informasi dokumen anda seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  4. Unggah dokumen dalam format PDF
  5. Atur posisi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Klik 'bubuhkan meterai', lalu klik 'Yes'
  7. Masukkan PIN, lalu proses pembubuhan meterai selesai

Harga e-Meterai

Harga e-meterai, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dijelaskan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000. Meskipun demikian, harga yang diatur tersebut merupakan harga yang ditetapkan untuk distributor dan pemungut bea meterai.

Sementara itu, harga di pengecer tidak ditetapkan. Harga di pengecer bisa lebih mahal ataupun lebih murah tergantung kesepakatan Perum Peruri dengan pihak pemungut bea meterai.

Link Pembelian e-Meterai

Selain membeli meterai elektronik melalui laman e-meterai, pembelian juga bisa dilakukan melalui website resmi distributor yang terafiliasi dengan perum Peruri.

Berikut ini beberapa link pembelian e-meterai:

Nah, itulah tadi penjelasan menegnai fungsi, cara beli, dan link pembelian e-meterai. Semoga bermanfaat!




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads