Tahapan Pilkades Takalar Diperpanjang Usai Banyak Warga Protes-Blokade Jalan

Tahapan Pilkades Takalar Diperpanjang Usai Banyak Warga Protes-Blokade Jalan

Muhammad Irwan - detikSulsel
Selasa, 15 Nov 2022 16:17 WIB
Warga blokade jalan poros Jeneponto-Takalar gegara melakukan aksi protes terkait Pilkades Takalar 2022.
Warga protes pilkades Takalar dengan cara blokade jalan. Foto: Dokumen Istimewa
Takalar -

Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait perpanjangan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades). Perpanjangan dilakukan sebagai imbas aksi protes pendukung bakal calon yang tidak lolos pilkades mendatang.

Perpanjangan tersebut sesuai SK Bupati Takalar Nomor 446 Tahun 2022 terkait penetapan jadwal tahapan pilkades yang dikeluarkan pada Senin (14/11). Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa jadwal pelaksanaan dapat berubah jika ada situasi dan kondisi yang tidak dapat dikendalikan.

"Masih ada beberapa desa yang belum (melakukan tahapan Pilkades) karena kondisi di desanya belum terkendali sehingga diputuskan untuk memperpanjang tahapan tersebut sampai 3 hari ke depan ," ungkap Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten Takalar, Ardiyanto saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (15/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardiyanto juga menuturkan, perpanjangan tahapan pilkades dilakukan setelah melihat kondisi yang ada. Masih ada beberapa kecamatan yang belum melakukan tahapan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Hasil evaluasi panitia kabupaten bahwa ada kondisi dan faktanya beberapa kecamatan tidak sempat lakukan tahapan. Sehingga sampai pada Pukul 23.30 sebelum berakhir tahapan penetapan calon pada Senin (14/11), diputuskan untuk memperpanjang tahapan tersebut," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, pilkades Takalar menyisakan banyak polemik, terutama karena warga turun ke jalan melakukan aksi protes usai bakal calon dukungannya tak lolos tahapan pilkades.

Salah satu bakal calon kepala desa dari Desa Kampung Beru, Kecamatan Galesong, Anwar Daeng Joa mengatakan awal mula dari protes warga tersebut karena adanya prosedur yang tidak sesuai. Ada sejumlah bakal calon yang tidak memenuhi syarat karena pendatang.

"Awalnya cuma empat (bakal calon) tapi (sekarang) jadi tujuh," ujarnya kepada detikSulsel, Senin (14/11).

"Padahal kita ketahui sendiri, bahwa minimal enam bulan domisili di desa tersebut. Tidak memenuhi syarat sama sekali, apalagi kita tidak kenal sama sekali ketiga orang tersebut yang mau bakal calon kepala desa ini," cetusnya.




(hmw/ata)

Hide Ads