"Kami melakukan proses penyegelan restoran ini karena dokumen perizinan belum diselesaikan," kata Sekretaris Satpol PP Parepare Ulfa Lanto kepada detikSulsel, Rabu (9/11/2022).
Ulfa menjelaskan proses penyegelan terhadap restoran Pizza Hut di Jalan Andi Bau Massepe, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung ini tidak serta merta dilakukan. Pihaknya telah memberikan teguran sebanyak 3 kali namun manajemen restoran tak kunjung merampungkan dokumen perizinannya.
"Sudah ada teguran 1 sampai 3 dari dinas PUPR. Maka, kami selaku penegak Perda melakukan eksekusi dengan melakukan penyegelan," terangnya.
Terkait penyegelan itu, Legal Lapangan PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) selaku manajemen Pizza Hut Parepare, Rizal mengakui perizinan pembangunan restoran tersebut memang belum rampung sepenuhnya. Ia mengklaim keterlambatan penyelesaian karena sistem mengalami masalah saat hendak menyelesaikan perizinan.
"Untuk perizinan yang resmi sudah kami penuhi, namun memang ada satu yang sementara berproses karena ada kendala error," bebernya.
Ia berdalih sistem yang error saat proses penyelesaian dokumen perizinan tersebut terjadi cukup lama. Sehingga membuat pihaknya juga terkendala untuk menyelesaikan.
"Kami diberikan waktu 15 hari menyelesaikan, tetapi 9 hari itu vakum (error). Ini di kementerian urus izinnya online, jadi bukan manual," katanya.
Rizal berjanji pihaknya akan kembali menyelesaikan proses perizinan yang belum rampung tersebut. Ia mengaku pihaknya patuh terhadap regulasi yang berlaku.
"Pada dasarnya kami akan menyelesaikan sesuai dengan prosedur yang ada. Meskipun PUPR juga mengakui adanya error sistem yang terjadi ini," ucapnya.
(asm/ata)