Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2022. Tersedia 1.915 kuota untuk formasi PPPK guru.
"Pemkab Bone menyiapkan 1.484 formasi PPPK guru dengan jumlah kuota sebanyak 1.915. Pendaftaran sudah dibuka sejak 30 Oktober sampai 13 November," kata plt Kepala BKPSDM Bone Andi Mappangara kepada detikSulsel, Sabtu (5/11/2022).
Adapun 1.484 formasi PPPK guru difokuskan untuk guru kelas, guru Agama Islam, guru Agama Katolik, guru Agama Kristen, guru Bahasa Indonesia, guru Bahasa Inggris, guru Bimbingan Konseling (BK). Kemudian guru IPA, guru IPS, guru Matematika, guru Penjasorkes, guru PPKN, guru Prakarya dan Kewirausahaan, guri Seni Budaya, dan guru TIK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mappangara mengatakan berbeda dari tahun sebelumnya, seleksi PPPK guru tahun ini tidak lagi menggunakan tahapan. Namun, berganti menjadi prioritas 1 (P-1), prioritas 2 (P-2), prioritas 3 (P-3), dan pelamar umum (4).
Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.
Sementara prioritas 3 (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik. Sedangkan untuk pelamar umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
"Untuk tes bagi prioritas 1, 2 dan 3 diuji langsung oleh tim guru senior, kepala sekolah, Dinas Pendidikan dan BKPSDM. Kecuali prioritas ke 4 atau umum tetap CAT. Untuk kuota prioritas keempat yang dibutuhkan sebanyak 500 lebih," jelas Mappangara.
Cara Daftar PPPK Guru 2022
Pendaftaran PPPK guru dapat dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya pelamar PPPK dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
1. Peserta harus memiliki email aktif untuk mengikuti seleksi.
2. Peserta yang sudah mempunyai akun bisa melakukan update akun pada portal nasional https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta yang belum punya akun, wajib membuat akun lebih dulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil pada portal nasional.
4. Peserta mengunggah KTP dan swafoto saat membuat akun.
5. Pelamar yang sudah memiliki akun, bisa mendaftar sebagaimana tahapan pada portal nasional.
6. Peserta memilih kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru yang dibuka lowongannya. Ketentuan pemilihan kebutuhan untuk pelamar prioritas adalah:
- Pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat bertugas sepanjang terdapat kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
- Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dipunyai, maka peserta bisa melamar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Peserta memilih jabatan pada portal nasional sebagaimana kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Peserta mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah persyaratan yang meliputi:
- KTP elektronik asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
- Pasfoto terkini berwarna dengan latar belakang merah.
- Ijazah asli minimal S1 atau D4 sesuai jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri. Bagi lulusan
- S1/D4 luar negeri, wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek.
- Transkrip nilai asli
- Sertifikat pendidik asli jika memiliki.
10. Khusus untuk penyandang disabilitas, terdapat tambahan persyaratan lain sebagai berikut:
- Surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
- Link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik.
(alk/hmw)