Pendaftaran PPPK 2022 telah dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini dibuka untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
"Pemerintah Kabupaten Wajo diberikan kuota PPPK sebanyak 169. Untuk Untuk tenaga kesehatan kuotanya 52, tenaga guru 70, dan tenaga teknis 47," kata Kepala BKPSDM Wajo Herman kepada detikSulsel, Kamis (3/11/2022).
Pendaftaran PPPK 2022 untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan tenaga teknis ini dibuka sejak 31 Oktober sampai 15 November mendatang. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN. (https://sscasn.bkn.go.id)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami semua sudah muat di situs BKPSDM Wajo https://bkpsdmwajo.id/. Mulai dari pengumuman penerimaan, petunjuk pendaftaran, dan format surat pernyataan," sebut Herman.
Herman menambahkan, sebelumnya Pemkab Wajo telah melakukan seleksi PPPK mulai tahun 2021 namun hanya diperuntukkan bagi guru. Tahun ini Pemkab Wajo juga membuka pendaftaran PPPK 2022 untuk formasi nakes dan tenaga teknis.
"Seleksi 2021 kami sudah serahkan SK-nya pada 9 Mei lalu sebanyak 59 guru. Yang membedakan dengan seleksi tahun 2022 sudah ada (formasi) nakes dan tenaga teknis," jelasnya.
Untuk diketahui pendaftaran seleksi penerimaan PPPK Guru 2022 merujuk pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Adapun jadwal seleksi PPPK Guru 2022 yakni:
- Proses pendaftaran P1, P2, P3, dan Pelamar Umum akan dibuka sejak tanggal 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.
- Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 (Prioritas 1) 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.
- Seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai 17 November 2022.
Keterangan:
- Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
- Prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.
- Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
- Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
(alk/ata)