Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kedua oleh tim dokter dari Singapura di Jayapura, Papua. Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan biaya pengobatan kliennya ditanggung APBD karena masih berstatus sebagai Gubernur Papua yang sah.
"Pengobatan Pak Lukas ditanggung oleh negara melalui APBD Provinsi Papua," kata Roy kepada wartawan di Jayapura, Minggu (30/10/2022).
Lukas Enembe diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Papua. Namun Roy menegaskan, kliennya masih tetap berstatus Gubernur Papua aktif.
"Pak Lukas Enembe itu masih Gubernur Papua yang sah. Jadi biayanya ditanggung negara," sambungnya.
Roy menyebutkan tiga dokter yang datang ke Jayapura yakni dr Fransisco Salcido Ochoa berkebangsaan Mexico ahli bidang ginjal, dr Mohammed Tauqeer Ahmad ahli bidang neurologis dan saraf serta dr Cheng Ho Patrick Ang ahli di bidang hati dan jantung, keduanya berkebangsaan Singapura.
Selain itu, ada satu perawat bernama Mardiana Binti Ayob. Seluruh dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe merupakan tenaga medis dari RS Mount Elizabeth Singapura.
"Dari 3 dokter ini. Dokter Fransisco yang biasa menangani gubernur langsung. Namun dokter lainnya adalah dokter pengganti yang diutus oleh dokter yang biasa menangani Pak Lukas," tutur Roy.
Roy mengatakan kehadiran dokter dan perawat dari Singapura itu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin kepada Lukas Enembe. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi acuan penanganan tindak lanjut terhadap Lukas Enembe.
"Jadi ini pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh dokter yang merawat gubernur. Dari hasil pemeriksaan diagnosis hari ini akan ada resume lagi dan akan ada rekomendasi. Nah mereka ini semua dokter yang bekerja di Singapura, walau ada kebangsaan berbeda," ucapnya.
Untuk diketahui, Lukas Enembe sudah menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya oleh tim dokter dari Singapura. Proses pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Minggu (30/10).
"Pemeriksaan berlangsung selama 2 setengah jam lebih dan sangat lengkap," ungkap pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyoan.
Petru menambahkan, 3 dokter dan 1 perawat dari Singapura langsung melakukan pemeriksaan begitu tiba di Jayapura. Mereka dibantu tim dokter internal Lukas Enembe yang dipimpin dr Anton T Mote.
"Pemeriksaan diawali dengan pengambilan sampel darah dan diakhiri dengan penyuntik serta pemberian obat," sambungnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Momen Prabowo Lantik Kepala BP BUMN, Gubernur Papua hingga Bos LPS"
(hsr/sar)