Sejarah Hari Listrik Nasional yang Diperingati 27 Oktober

Sejarah Hari Listrik Nasional yang Diperingati 27 Oktober

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 11:33 WIB
Hari Listrik Nasional 2022: Sejarah dan Cara Memperingati
Foto: Twibbonize
Makassar -

Hari Listrik Nasional diperingati setiap tanggal 27 Oktober 2022. Peringatan Hari Listrik Nasional telah ditetapkan sejak tahun 1945, dengan demikian tahun 2022 ini merupakan peringatan Hari Listrik Nasional yang ke-77.

Dilansir dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, sejarah Hari Listrik Nasional ditetapkan sebagai momentum nasionalisasi perusahan-perusahaan listrik dan gas yang pada mulanya dikuasai oleh pihak asing.

Sejarah Listrik di Indonesia

Energi listrik di Indonesia mulai muncul dan digunakan sejak akhir abad ke-19. Saat itu, perusahaan Belanda mendirikan pembangkit listrik pertama kalinya untuk keperluan sendiri di beberapa pabrik milik mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan listrik untuk umum mulai diperkenalkan oleh sebuah perusahaan swasta Belanda yaitu N V. Nign. Pada mulanya perusahaan ini hanya bergerak di bidang gas, kemudian memperluas usahanya di bidang penyediaan listrik untuk umum.

Pada tahun 1927, Pemerintah Belanda membentuk perusahaan listrik negara bernama s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB). Perusahaan ini mengelola PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara dan PLTU di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Selain itu, LWB juga membentuk parusahaan-perusahaan listrik di beberapa Kotapraja.

Perusahaan listrik dan gas kemudian diambil alih Jepang usai Belanda menyerah kepada mereka dalam Perang Dunia II. Seluruh personel yang dipekerjakan dalam perusahaan listrik tersebut juga diambil alih oleh Jepang.

Penguasaan perusahaan listrik dan gas negara kembali beralih saat Jepang menyerah pada Sekutu di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik untuk mengambil alih perusahaan listrik dan gas negara yang sebelumnya dikuasai Jepang.

Usai berhasil merebut perusahaan listrik dan gas negara, delegasi dari buruh/pegawai listrik dan gas menghadap pimpinan KNI Pusat (saat itu diketuai diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo) pada bulan September 1945 untuk melaporkan hal tersebut.

Penetapan 27 Oktober Jadi Hari Listrik Nasional

Setelah melaporkan hasil perjuangan mereka, selanjutnya delegasi dari buruh/pegawai listrik dan gas bersama pimpinan KNI pusat menghadap kepada Presiden Soekarno. Mereka kemudian menyerahkan perusahaan listrik dan gas yang telah berhasil direbut kepada pemerintah Republik Indonesia.

Presiden Soekarno pun menerima penyerahan tersebut. Selanjutnya, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pembentukan Jawatan Listrik dan Gas tersebut tertuang dalam Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945.

Peristiwa itulah yang kemudian mendasari sehingga tanggal 27 Oktober ditetapkan sebagai Hari Listrik Nasional.

Pengelolaan Perusahaan Listrik Negara sejak 1945 hingga Kini

Sejak dibentuk pada tahun 1945 Jawatan Listrik dan Gas secara resmi mengelola listrik negara. Seiring dengan perkembangannya, ketentuan pengelolaan listrik negara beberapa kali mengalami perubahan.

Dilansir dari laman resmi PLN, pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara). Lembaga ini bergerak di bidang listrik, gas dan kokas. Lembaga ini lantas dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965.

Selanjutnya, pemerintah membentuk dua perusahaan negara sebagai gantinya. Yakni Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas.

Kemudian pada tahun 1972, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara. PLN berperan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dan bertugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Seiring dengan perkembangannya, pemerintah mengeluarkan kebijakan dan memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik. Sehingga pada tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum sampai sekarang.




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads