2 Bocah di Maluku Nekat Sembunyi Dalam Kardus Kapal Pelni Demi Temui Ibunya

2 Bocah di Maluku Nekat Sembunyi Dalam Kardus Kapal Pelni Demi Temui Ibunya

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Senin, 24 Okt 2022 12:37 WIB
KM Sirimau sedang menuju ke Pelabuhan Lewoleba Kabupaten Lembata untuk dilakukan pemeriksaan secara mendetail oleh Marine Inspector usai lepas kandas di Perairan Ile Ape, kamis (19/5/2022).
Foto untuk ilustrasi KM Sirimau: (Foto: Istimewa).
Kepulauan Aru -

Dua bocah perempuan, MF (12) dan kakaknya MRF diamankan aparat kepolisian di Kepulauan Aru, Maluku. Keduanya kedapatan bersembunyi di dalam kardus berukuran besar dan jadi penumpang gelap di KM Sirimau.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan kedua anak itu kabur dari Dobo dan melakukan perjalanan laut menuju kota Saumlaki, Maluku pada Sabtu (22/10). Keduanya kemudian nekat masuk ke dalam kardus karena hendak bertemu dengan ibu kandungnya di Saumlaki.

"Bapak kandung di Dobo, sedangkan ibu kandung di Saumlaki," kata AKBP Dwi Bachtiar dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2 Anak di Maluku kedapatan masuk ek dalam kardus dan jadi penumpang gelap di KM Sirimau demi menemui ibunya.2 Anak di Maluku kedapatan masuk ke dalam kardus dan jadi penumpang gelap di KM Sirimau demi menemui ibunya. Foto: Dokumen Istimewa.

Menurut Bachtiar, kedua anak itu diduga kerap dimarahi oleh ayahnya. Oleh sebab itulah keduanya nekat melakukan perjalanan ke Saumlaki di mana ibunya berdomisili saat ini.

"Jadi kehidupan keluarga orang tua korban sudah tidak harmonis lagi (hidup terpisah)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kedua anak itu disebut sedang berada di Polres Aru saat ini. Kepolisian setempat menunggu pihak keluarga yang mau menjemput keduanya.

"Saat ini kedua anak ini sedang diamankan seorang perwira di Polres Aru. Mereka diamankan untuk selanjutnya membicarakan kemauan kedua anak tersebut untuk mengikuti ibu mereka," jelasnya.

"Namun demikian apabila ada tindakan pidana dalam kasus tersebut, maka kami juga akan melakukan proses sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads