Seruan Moral Agar Ketum PSSI Mundur dari Jabatan

Berita Nasional

Seruan Moral Agar Ketum PSSI Mundur dari Jabatan

Tim detikJateng-Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 23 Okt 2022 05:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md di Unnes Semarang, Sabtu (22/10/2022).
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Jakarta -

Desakan agar Ketum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dan jajarannya mundur dari jabatannya sebelumnya direkomendasikan Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Menko Polhukam Mahfud Md pun menanggapi jika munculnya desakan mundur tersebut merupakan seruan moral sehingga jika tidak dipenuhi bisa disebut amoral.

"Yang sering dipertanyakan, bagaimana soal mengundurkan diri, itu kan seruan moral, bukan seruan hukum. Kan itu tanggung jawab moral mereka," ungkap Mahfud usai menghadiri pemberian penghargaan doktor honoris causa kepada Kepala Staf Kepresidenan Mooeldoko di Unnes Semarang dilansir detikJateng, Sabtu (22/10/2022).

Mahfud pun menegaskan jika pemerintah tidak akan mengintervensi untuk meminta mundur. Mahfud menuturkan pemerintah tahu aturan. Namun menurutnya harus ada pertanggungjawaban secara moral. Namun Mahfud tidak menyebut spesifik siapa sosok yang harus bertanggungjawab secara moral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu peraturan. 'Saya mundur selesai'. Kalau nggak mundur, nggak apa-apa, tapi secara moral bisa dianggap tidak tanggung jawab, bisa dianggap amoral.... Itu seruan moral dijawab dengan moral. Kita nggak akan intervensi, kita tahu aturan," jelasnya.

Awalnya, Mahfud menyinggung soal hasil uji laboratorium gas air mata dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hasilnya diungkap Mahfud telah diterima TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

ADVERTISEMENT

"Begini, saya menerima hasil lab dari BRIN tentang kecelakaan atau Tragedi Kanjuruhan, yang diperiksa gas air matanya, selongsongnya kan bermacam-macam. Saya nggak bisa baca karena harus ahli," tutur Mahfud.

Hanya saja kata Mahfud, hasil uji lab bahan kimia gas air mata tidak akan berpengaruh pada kesimpulan TGIPF. Ini lantaran penembakan gas air mata menjadi pemicu kepanikan sehingga penonton berdesak-desakan sehingga menyebabkan banyak korban jiwa.

"Cuma (hasil lab itu) tidak berpengaruh pada kesimpulan tim TGIPF. Karena TGIPF kesimpulannya antara lain bahwa kematian disebabkan oleh penembakan dengan gas air mata, bukan kimianya, tapi penembakannya membuat mata perih, napas sesak, panik, berdesakan, mati. Nanti hasil tidak bicara kandungan kimia, tidak penting. Karena kematian jelas karena desak-desakan," kata Mahfud.

"Nanti hasil lab perlu kalau perlu proses hukum pidananya. Hukum pidana sudah jalan sesuai rekomendasi TGIPF," sambungnya.

TGIPF Rekomendasikan Ketum PSSI Mundur

TGIPF Tragedi Kanjuruhan sebelumnya telah menyerahkan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu poin rekomendasinya meminta Ketum PSSI mundur dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya..

Selain itu, TGIPF juga merekomendasikan PSSI segera mempercepat digelarnya kongres atau kongres luar biasa (KLB) dengan tujuan menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan bertanggung jawab dari konflik kepentingan. Pertandingan sepakbola Liga 1, 2, dan 3 tidak diizinkan selama belum terjadi perubahan yang signifikan oleh PSSI.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," ujarnya.

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," lanjutnya.

Menpora Ungkap Pemerintah Tak Bisa Intervensi Ketum PSSI Mundur

Menpora Zainudin Amali angkat bicara terkait hasil laporan TGIPF yang meminta Ketum PSSI Iwan Bule mundur dari jabatannya. Zainudin menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap PSSI.

"Itu (rekomendasi TGIPF agar Iwan Bule mundur) urusan PSSI. Pemerintah tidak akan masuk dan tidak akan intervensi," kata Zainudin kepada wartawan di kompleks kampus UNY, Kabupaten Sleman, seperti dilansir detikJateng, Jumat (21/10).

Menurut Zainudin, pemerintah tidak akan melakukan intervensi terkait rekomendasi tersebut karena tidak ingin kejadian sepakbola Indonesia kembali kena banned dari FIFA. Zainudin mengaku berkaca pada kejadian tahun 2015. Saat itu, persepakbolaan Indonesia mendapat sanksi dari FIFA lantaran pemerintah melakukan intervensi.

"Tidak bisa, karena kita pernah di-banned gara-gara intervensi. Kalian ingat 2015, karena kita intervensi kemudian kita disanksi dan di-banned, dan saya tidak mau itu," bebernya.

Halaman 2 dari 2
(tau/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads