Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menemukan rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) dihapus. Rekaman CCTV yang dihapus memiliki durasi 3 jam 21 menit yang berada di lobi utama dan area parkir.
Temuan ini terungkap dalam laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan pada Jumat (14/10) lalu. TGIPF menyampaikan bahwa mulanya CCTV merekam pergerakan rangkaian Barracuda yang akan melakukan evakuasi Tim Persebaya.
"Pergerakan awal rangkaian Barracuda yang akan melakukan evakuasi Tim Persebaya, dapat terekam melalui CCTV yang berada di Lobby utama dan Area Parkir," demikian bunyi temuan TGIPF dilansir detikNews, Senin (17/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CCTV yang ada hanya memperlihatkan rekaman dengan durasi 1 jam 21 menit. Sedangkan, lanjut TGIPF, durasi 3 jam 21 menit berikutnya hilang.
"Tetapi rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22.21.30 dapat terekam dengan durasi selama 1 jam 21 menit, dan selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik, kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit," lanjut TGIPF.
TGIPF menegaskan telah meminta rekaman lengkap ke Polri. Sebab hilangnya durasi rekaman itu menghambat tugas TGIP dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi pada tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
"Hilangnya durasi rekaman CCTV menyulitkan atau menghambat tugas tim TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi dan sedang diupayakan untuk meminta rekaman lengkap ke Mabes Polri," tulis TGIPF.
Rekomendasi TGIPF
TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah menyampaikan hasil investigasi dan rekomendasinya. TGIPF menilai Tragedi Kanjuruhan terjadi karena kurangnya profesionalitas.
TGIPF meminta PSSI mempercepat kongres atau kongres luar biasa (KLB) untuk menghasilkan kepengurusan yang profesional. Selain itu, TGIPF juga meminta PSSI merevisi statuta demi pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik.
PSSI bersama Polri juga diminta menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola. Rekomendasi TGIPF lainnya ialah meminta Ketua Umum PSSI M Iriawan mengundurkan diri dari jabatan.
TGIPF menilai PSSI harus bertanggung jawab dalam tragedi yang menewaskan 132 orang dan membuat ratusan orang lain terluka itu.
(ata/hmw)