Armada Teman Bus Trans Mamminasata direncanakan mulai berbayar pada 31 Oktober dengan tarif Rp 4.600 per orang untuk semua rute. Namun pembayarannya akan menggunakan skema cashless atau nontunai.
"Iya, tidak pakai cash sama sekali," ungkap Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar Husni Mubarak kepada detikSulsel, Jumat (14/10/2022).
Husni mengatakan pada tahap awal penerapan tarif angkut Teman Bus Trans Mamminasata, semua jenis uang elektronik (e-money) dapat digunakan. Sehingga penumpang tidak perlu membeli kartu khusus. Ini untuk memudahkan penerapan pembayaran dengan sistem nontunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa menggunakan kartu e-money biasa seperti kartu e-toll yang sekarang sudah banyak digunakan ya. Tidak ada masalah saya rasa," katanya.
Menurut Husni, sosialisasi terkait penerapan tarif Teman Bus Trans Mamminasata sudah dilakukan dengan memanfaatkan berbagai platform media. Termasuk pengemudi dan operator ikut menyosialisasikan kebijakan penerapan tarif ini langsung kepada para penumpang.
"Sosialisasi ini kan banyak bentuknya. Dengan rata-rata 8.000 penumpang setiap hari, ini juga diminta kepada semua pengemudi untuk menyosialisasikan kepada pengguna. Itu sudah disosialisasikan oleh operator masing-masing," tukasnya.
Armada Teman Bus Trans Mamminasata diketahui tidak dikenakan biaya atau gratis sejak beroperasi November 2021. Namun mulai tahun ini akan berbayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 tahun 2022.
"Rencana jika sesuai PMK , per 31 Oktober 2022 (tarif baru berlaku)," ungkap Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan kepada detikSulsel, Kamis (6/10).
Rencananya, program layanan buy the service (BTS) Kemenhub ini akan berbayar. Selama ini, pengguna tidak dikenakan biaya alias gratis. Tarif baru Rp 4.600 per orang untuk semua rute segera diberlakukan tahun ini.
"Nilai tarifnya Rp 4.600. Untuk semua rute tarifnya sama segitu," ungkap Pitra Setiawan.
Berikut tarif Teman Bus di sejumlah kota sesuai PMK Nomor 138 tahun 2022:
- Kota Palembang Rp 4.000,-
- Kota Surakarta Rp 3.700,-
- Kota Denpasar Rp 4.400,-
- Kota Yogyakarta Rp 3.600,-
- Kota Medan Rp 4.300,-
- Kota Bandung Rp 4.900,-
- Kota Surabaya Rp 6.200,-
- Kota Banjarmasin Rp 4.300,-
- Kota Makassar Rp 4.600,-
- Kota Banyumas Rp 3.900,-
(tau/alk)