Ancaman 5 Tahun Penjara untuk Rizky Billar yang Jadi Tersangka KDRT

Ancaman 5 Tahun Penjara untuk Rizky Billar yang Jadi Tersangka KDRT

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 13 Okt 2022 08:15 WIB
Rizky Billar
Foto: Rizky Billar. (Dok.detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Atas kasus ini Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dilansir dari detikNews, Kamis (13/10/2022), polisi melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Rabu (12/10). Penetapan tersangka Rizky Billar tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.

"Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif di Polres Jaksel selama 8 jam. Total sebanyak 38 pertanyaan diajukan polisi kepadanya soal dugaan KDRT yang dilaporkan.

Dalam kasus yang dilaporkan Lesti Kejora, Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terkait kasus tersebut Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Polisi Kantongi Lebih 2 Alat Bukti: Visum hingga CCTV

Polisi mengungkapkan Rizky Billar melakukan KDRT fisik terhadap istrinya didukung dengan hasil visum yang dilakukan terhadap Lesti Kejora. Bukti ini juga menjadi penguat sehingga Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki, pidana KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan Polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka. Selain hasil visum, ada pula bukti berupa keterangan saksi dan CCTV.

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti," ujar Zulpan

"Kemudian ada juga CCTV," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Dugaan Kekerasan Lebih dari Sekali

Polisi menduga tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora lebih dari sekali. Salah satu buktinya adalah video yang menampilkan aksi Rizky Billar melemparkan bola ke istrinya, Lesti Kejora.

Polisi menyebut video yang tengah viral di media sosial tersebut menjadi salah satu bukti pendukung perbuatan KDRT lebih dari sekali.

"Bahwa video itu memang betul dimiliki penyidik juga, video itu berasal dari korban melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada penyidik sebagai salah satu bukti pendukung KDRT yang dialami saudari Lesti Kejora bukan pertama kali. Sudah lebih dari 1 kali," ujar Zulpan.

Namun, Zulpan menegaskan video tersebut bukan bukti utama, melainkan hanya sebagai salah satu pendukung adanya KDRT. Namun polisi tidak berfokus pada video tersebut.

"Kami fokus pada laporan polisi pada 28 September yang memang unsur pidana terpenuhi sehingga (Rizky Billar) ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Status Penahanan Rizky Billar

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Zulpan mengatakan ditahan atau tidaknya Rizky Billar ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka rampung.

Penentuan ini disebut akan dilakukan Rabu (12/10) malam ini. Ia mengatakan penyidik memiliki pertimbangan yang belum bisa disampaikan ke publik.

"Malam hari ini akan diperiksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dalam pemeriksaan ini hasil riksa akan ditentukan apakah ditahan atau tidak malam ini. Penyidik memiliki pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan karena pemeriksaan belum dilakukan," kata Zulpan.

Halaman 2 dari 2
(alk/ata)

Hide Ads