Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono diputuskan menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang akan habis masa jabatannya. Keputusan tersebut diambil dalam sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan informasi yang dilansir dari detikNews, Jumat (7/10/2022), ada 3 sumber yang membenarkan penunjukan Heru Budi menjadi Pj Gubernur DKI. Sumber ini mengetahui hasil rapat TPA siang tadi. Hanya saja belum ada informasi kapan akan diumumkan secara resmi.
Kemendagri diketahui telah menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI ke Presiden Jokowi. Kemendagri sebelumnya telah melakukan pembahasan awal sebelum menyerahan daftar nama tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita menunggu masukan dari kementerian dan lembaga, dan waktunya juga sudah dekat dan tidak ada masukan yang lain dan setelah hasil pembahasan awal di internal Kementerian Dalam Negeri bersama dengan eselon I dari kementerian/lembaga lainnya," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, Jumat (7/10).
Kemendagri menyampaikan usulan tersebut melalui Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada Selasa lalu. Adapun nama-nama yang diusulkan masih sama dengan nama yang diusulkan DPRD DKI.
Tiga nama tersebut antara Kasetpres Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.
Ketiganya telah disetujui dalam Rapimgab DPRD DKI yang digelar pada Selasa (13/9). Kemudian pada Rabu (15/9), DPRD DKI menyerahkan usulan nama-nama itu ke Kemendagri. Selanjutnya, verifikasi dilakukan Kemendagri terhadap ketiga nama kandidat Pj Gubernur usulan DPRD DKI tersebut.
Simak video 'Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Anies: Kami Percaya Pengalaman Beliau':