Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Adi Hidayah Saputra dicopot Mendagri Tito Karnavian dari jabatannya. Wali Kota Parepare Taufan Pawe menunjuk Asisten 2 sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Asisten 2 Bu Suriani ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kadis Dukcapil," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare Adriani Idrus saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (22/9/2022).
Adriani menjelaskan, penunjukan Suriani sebagai pelaksana tugas Kadis Dukcapil berlaku mulai tanggal 19 September. Dia dipilih sebab sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai Plt Kadis Dukcapil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bu Suriani itu pernah menjabat sebagai pelaksana tugas di Dukcapil sehingga sudah paham tugas dan wewenang untuk pelayanan di Dukcapil," terangnya.
Adapun masa jabatan Suriani selaku pelaksana tugas Kadis Dukcapil berlaku hingga tanggal 19 Desember. Jika belum ada pejabat definitif yang ditunjuk, maka Suriani bisa mendapatkan perpanjangan sebagai sebagai pelaksana tugas.
"Pengisian pejabat definitif masih menunggu proses. Semoga bisa selesai sebelum 19 Desember. Tapi kalau tidak, berarti perlu perpanjangan Bu Suriani sebagai pelaksana tugas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadis Dukcapil Kota Parepare Adi Hidayah Saputra dicopot Mendagri Tito Karnavian dari jabatannya. Sejumlah postingan Adi di media sosial (medsos) dinilai melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Benar, (pencopotan Adi Hidayah Saputra) diberhentikan sesuai surat keputusan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-5424 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian," ungkap Kepala BKPSDMD Parepare Adriani Idrus saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (22/9).
SK pemberhentian kepada Adi Hidayah telah diterima oleh BKPSDMD Kota Parepare pada 16 September 2022. Kemudian merujuk surat Mendagri tersebut, yang bersangkutan kemudian resmi diberhentikan atau dicopot jabatannya mulai Senin (19/9).
"Pemberhentian terhadap yang bersangkutan diberlakukan mulai Senin (19/9) lalu," paparnya.
(asm/nvl)