Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) sukarela datang mengadu ke DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mengeluh belum masuk pendataan Pemkab Bone sebagai pegawai non-ASN yang akan jadi syarat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami ramai-ramai menyampaikan aspirasi setelah dinyatakan tidak bisa terdata lantaran tidak mengantongi SK dinas dan tidak memiliki daftar slip gaji dari APBD. Kami nakes yang tergabung dari 27 kecamatan," kata salah satu nakes sukarela di Bone, Didit kepada detikSulsel Rabu (21/9).
Nakes yang tergabung dalam Aliansi Tenaga Kesehatan Sukarela sempat menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Bone pada Selasa (20/9). Hingga akhirnya mereka diterima untuk menyampaikan aspirasinya di ruangan Banggar DPRD Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didit mengaku merasa diperlakukan tidak adil. Pengabdiannya selama bertahun-tahun tidak diperhitungkan oleh pemerintah.
"Kami ini juga perlu perhatian. Kita ini telah bekerja secara sukarela dengan gaji hanya Rp 50 ribu per bulan, ketika kami tidak masuk dalam pendataan kami ini mau dikemanakan," bebernya.
Didit menambahkan, para nakes sukarela beban kerjanya juga sama dengan pegawai lainnya. Kondisi itu seharusnya menjadi atensi pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan mereka.
"Kami ingin terdata juga, kenapa? Karena beban kerja kami yang ada di Kabupaten Bone baik itu ASN, kontrak, honor daerah itu sama. Jadi harapannya dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat ada kebijakan untuk teman-teman tenaga kesehatan supaya ikut juga terdata sebagai syarat untuk mendaftar PPPK nanti ke depannya," jelasnya.
Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Bone Andi Akhiruddin menegaskan, aspirasi para nakes sukarela akan diteruskan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti melalui rapat kerja. Selain itu BKPSDM juga harus proaktif dalam pendataan ini
"Harusnya jangan mati bola di Pemda. Ruang kebijakan itu selalu ada. Maksud saya, kasih ikutkan mi mereka pemberkasan, nanti biarkan pusat yang menyaring mereka bersyarat atau tidak," ucap Akhiruddin.
Akhiruddin menyebutkan prihatin atas kebijakan Pemda yang tidak mensyaratkan tenaga sukarela untuk ikut pemberkasan. Padahal mereka sudah mengabdi secara sukarela.
"Sebaiknya Pemkab Bone jangan ditutup peluang mereka untuk mendaftar. Jangan memberikan image bahwa tenaga kesehatan ini tidak diberi kesempatan untuk mendaftar. Kurang lebih 2.000 tenaga sukarela ini, kalau mereka mogok kerja, kira-kira bagaimana pelayanan rumah sakit, bagaimana pelayanan di puskesmas. Ini yang harus dipikirkan pemerintah," jelasnya.
Sementara Plt Kepala BKPSDM Bone Rusli enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. Apalagi dia berdalih masa jabatannya selaku pelaksana tugas sudah berakhir.
"Saya sudah berakhir di BKPSDM. Sudah 6 bulan menjabat Plt. Tapi untuk jelasnya bicara ki sama Pak Rahman Kabid-nya," pungkasnya.
(sar/hsr)