Gusur Lahan Warga di Enrekang, PTPN XIV Dilaporkan ke Polda Sulsel

Gusur Lahan Warga di Enrekang, PTPN XIV Dilaporkan ke Polda Sulsel

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Senin, 19 Sep 2022 13:18 WIB
Warga dari dua kecamatan di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan perusahaan sawit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV ke Polda Sulsel.
Foto: dok.ist
Enrekang -

Warga dari dua kecamatan di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan perusahaan sawit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV ke Polda Sulsel. Perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan perusakan lingkungan dan penggusuran lahan warga.

"PTPN XIV ini tidak memiliki dokumen lingkungan dan melakukan penggusuran tanaman warga Kecamatan Maiwa dan Cendana. Makanya atas perlakuan itu, kami masyarakat melaporkan PTPN XIV ke Polda Sulsel," kata Ketua Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU), Andi Zulfikar kepada detikSulsel, Senin (19/9/2022).

Zulfikar mengatakan sebelumnya Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel sudah bersurat ke PTPN XIV dan Bupati Enrekang mengenai pelanggaran lingkungan yang dilakukan. Namun PTPN XIV kata dia tetap melakukan perluasan lahan sawit dan menggusur lahan perkebunan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua surat yang menguatkan adanya pelanggaran aktivitas PTPN XIV di Enrekang. Selain instruksi ke PTPN XIV juga Bupati Enrekang yang disurati DPLH Sulsel. Tapi PTPN menghiraukan teguran tersebut, tetap melakukan penggusuran lahan warga," ungkapnya.

Zulfikar juga menyayangkan sikap Bupati Enrekang Muslimin Bando yang tidak mengambil tindakan tegas atas kesewenang-wenangan dilakukan PTPN XIV ke petani. Menurutnya, sebagai pimpinan daerah seharusnya Bupati melindungi masyarakatnya.

ADVERTISEMENT

"Bupati Enrekang juga sudah disurati DPLH agar menghentikan aktivitas PTPN XIV di Enrekang karena belum memiliki dokumen sebagai syarat beraktivitas. Tapi sebenarnya tanpa ada surat, Bupati Enrekang sebagai pemimpin tertinggi di wilayah Enrekang seharusnya mengambil sikap tegas untuk tidak membiarkan rakyat digusur sumber ekonominya karena itu adalah kewajiban Bupati melindungi hak warga, ini yang kami sayangkan," jelas Zulfikar.

Sementara itu, salah seorang petani di Maiwa, Abdul Azis (67) mengutarakan lahan yang telah ia garap puluhan tahun seketika digusur PTPN XIV. Sehingga, beberapa tanamannya seperti durian, rambutan, coklat, cengkeh yang bernilai jutaan habis tak tersisa.

"Sudah puluhan tahun kita garap di sini. Tiba-tiba digusur, ini mata pencaharian kami. Saya tanam durian, rambutan, coklat sama cengkeh semua digusur," ujarnya.

Abdul merupakan salah satu korban dari ekspansi kelapa sawit yang dilakukan PTPN XIV. Ada ratusan petani yang lahannya tergusur akibat perluasan kebun ini.

Rencananya, PTPN XIV akan menanam kelapa sawit di lahan seluas 3 ribu hektare (ha) lebih di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.




(hsr/tau)

Hide Ads