Sejumlah warga dari Desa Padakkalawa dan Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeruduk gedung DPRD Pinrang. Mereka menuntut tambang pasir ilegal di desa mereka ditutup.
Pantauan detikSulsel, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 9.30 Wita, sejumlah massa dari Desa Padakkalawa dan Desa Manarang menggeruduk kantor DPRD Pinrang. Mereka datang dengan membawa spanduk dan pataka penolakan tambang ilegal di desa mereka.
Secara bergantian, para warga melakukan orasi untuk memprotes keberadaan tambang ilegal. Mereka mengaku keberadaan tambang sekitar 15 hektare tersebut membuat lahan warga yang berada di sekitar tambang menjadi rusak dan tidak dapat lagi digunakan untuk perkebunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta kepada Ketua DPRD Pinrang untuk merekomendasikan menutup tambang galian pasir yang jelas-jelas ilegal dan berdampak ke lahan warga," ungkap Koordinator Lapangan, Muhammad Idul saat menyampaikan orasinya.
Keberadaan tambang galian pasir, kata Idul, selama ini terkesan dibiarkan tetap beroperasi. Padahal, mereka tidak mengantongi izin sehingga dinilai harus segera ditutup.
"Kami berharap tambang segera ditutup sebab izinnya sudah habis, jangan terkesan dibiarkan beroperasi padahal ilegal," paparnya.
Kepala Desa Padakkalawa Haidar Ahmad yang turut mendampingi massa aksi menjelaskan, keberadaan tambang ilegal sangat merugikan warga. Dia menyebut di sekitar lokasi tambang galian banyak lahan dan kebun warga yang terdampak.
"Sudah meresahkan masyarakat dengan adanya tambang itu, apalagi lokasi tambang berdekatan dengan tanah garapan warga saya, seperti kebun dan pemukiman dan saya meminta agar tambang ilegal tersebut ditutup secara permanen," desaknya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang Jaya Baramuli yang menerima rombongan massa mengaku sudah mendengar aspirasi tersebut dan merekomendasikan tambang dapat segera ditutup.
"Ini masalahnya terjadi di tahun 2021 yang tidak mengizinkan agar ada tambang di sana, maka jelas dilarang sebab ini ilegal tidak ada izin tambangnya," kata dia.
Jaya Baramuli mengungkapkan aktivitas tambang yang masih berlanjut menunjukkan ketidaktegasan dari pemerintah dan aparat hukum. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal itu semestinya sudah lama ditutup.
"Rekomendasi dari kami jelas agar tambang tersebut ditutup, sudah ilegal itu tambangnya," ucapnya.
Sekitar pukul 10.30 Wita, masyarakat melanjutkan aksi ke kantor Polres Pinrang. Tuntutan mereka sama yakni meminta Polres Pinrang segera menutup tambang dan memanggil pemilik tambang.
(asm/ata)