Kapolres Makassar Jelaskan Duduk Perkara Kanit Reskrim Iptu Faizal Dicopot

Kapolres Makassar Jelaskan Duduk Perkara Kanit Reskrim Iptu Faizal Dicopot

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Senin, 12 Sep 2022 13:11 WIB
Barang bukti penggerebekan markas Batalyon 120 Makassar.
Foto: Barang bukti penggerebekan markas Batalyon 120 Makassar. (dok. istimewa)
Makassar -

Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto menjelaskan duduk perkara pencopotan Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Faizal pascapenggerebekan markas Batalyon 120 Makassar. Iptu Faizal disebut memiliki sejumlah catatan buruk terkait kinerjanya selama di Polsek Tallo.

"Kanit tersebut sudah beberapa kali melakukan hal-hal yang tidak pantas dalam hal penanganan perkara," kata Kombes Budi dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Budi mengatakan salah satu tugas penyidik adalah membantu masyarakat yang bermasalah hukum dengan kebijakan restoratif justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bantu masyarakat yang bermasalah hukum dengan kebijakan restoratif Perpol 8 tahun 2021," sebutnya.

Menurut Budi, Iptu Faizal juga mempersulit proses hukum antara pelapor dan terlapor dengan enggan menerapkan restoratif justice. Sementara pelaku dan korban sudah bersepakat damai.

ADVERTISEMENT

"Ada perkara yang sudah damai antara pelapor dan terlapor dan harusnya bisa diterapkan RJ namun Kanit tersebut mempersulit," ujarnya.

Adapun terkait masalah penggerebekan dan penemuan anak panah busur di markas Batalyon 120, Budi mengatakan Iptu Faizal seharusnya melakukan pengecekan terlebih dulu dengan mendatangi tempat ditemukannya busur baru mengambil tindakan. Namun hal itu tidak dilakukan.

Iptu Faizal juga disebut diganti agar perkara terkait penanganan temuan di markas Batalyon 120 tak menjadi liar.

"Terkait masalah penemuan busur di sekretariat Batalyon 120 harusnya Kanit cek kebenaran dengan datang ke TKP untuk mengetahui kebenarannya namun tidak dilakukan yang bersangkutan," sebutnya.

"Supaya perkara tersebut tidak liar dan bisa ditangani secara profesional makanya kami ganti," katanya.




(hsr/hmw)

Hide Ads