Bantuan Subsidi Upah 2022 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Bantuan Subsidi Upah 2022 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 12 Sep 2022 10:20 WIB
Syarat Penerima BSU dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Dhana Kencana
Jakarta -

Bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 sebanyak Rp 600 ribu/orang mulai cair hari ini. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan cara penerimaan BSU 2022 tahap pertama ini mulai dapat dicairkan melalui rekening Bank Himbara masing-masing.

"Insyaallah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU (atau BLT subsidi gaji) yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" jelas Anwar dalam siaran persnya dilansir dari detikFinance, Senin (12/9/2022).

Kemendagri RI membeberkan menyebutkan data total anggaran untuk BSU 2022 sebanyak 9,6 trilliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta. Hal itu dibeberkan dalam Rakor TPID yang disiarkan melalui akun YouTubenya pada Senin (5/9) lalu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, BSU 2022 merupakan penyaluran bantuan dana imbas kenaikan BBM. Hanya masyarakat terdampak yang memenuhi persyaratan yang bisa mendapatkan BSU 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kriteria penerima BSU 2022 tersebut kemudian direvisi. Katanya, tidak semua pekerja bergaji Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/UMKM bisa mendapatkan BSU 2022.

ADVERTISEMENT

Warga yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri termasuk dikecualikan. Sehingga, setelah mengurangi data pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU 2022 tersebut, jumlah penerima berkurang menjadi 14.639 675 orang.

"Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675 orang," tuturnya.

Berikut syarat Penerima BSU 2022 Rp 600.00

1. WNI
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
4. Dikecualikan untuk mereka yang sudah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN, dan TNI-Polri.

Adapun cara cek calon penerima BSU 2022

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan


Status sebagai calon penerima BSU akan muncul pada notofikasi. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Apabila tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022.

Jika Anda memenuhi syarat penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji tetapi tidak terdaftar, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +6281380070175.




(alk/hmw)

Hide Ads