Anak Harry-Meghan Dapat Gelar Pangeran dan Putri usai Charles jadi Raja

Berita Internasional

Anak Harry-Meghan Dapat Gelar Pangeran dan Putri usai Charles jadi Raja

Tim detikHot - detikSulsel
Jumat, 09 Sep 2022 10:54 WIB
Britains Duke and Duchess of Sussex, Prince Harry and his wife Meghan hold their baby son Archie as they meet with Archbishop Desmond Tutu at the Tutu Legacy Foundation  in Cape Town on September 25, 2019. - The British royal couple are on a 10-day tour of southern Africa -- their first official visit as a family since their son Archie was born in May. (Photo by HENK KRUGER / POOL / AFP)        (Photo credit should read HENK KRUGER/AFP via Getty Images)
Foto: AFP via Getty Images/HENK KRUGER
London -

Charles kini resmi naik takhta jadi Raja Charles III usai Ratu Elizabeth II meninggal dunia di usia 96 tahun. Dengan demikian, gelar untuk anak serta cucu-cucunya juga berubah.

Dilansir dari detikHot, hal itu membuat anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle kini berhak mendapatkan gelar putri dan pangeran. Pangeran Harry sendiri merupakan anak kedua dari pernikahan Raja Charles III dengan Putri Diana.

Kedua anak Pangeran Harry, Archie Mountbatten-Windsor dan Lilibet 'Lili' Mountbatten-Windsor kini mendapatkan gelar pangeran dan putri. Atas gelar tersebut, mulai sekarang mereka akan dipanggil sebagai Pangeran Archie dan Putri Lilibet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian gelar tersebut, berdasarkan protokol yang ditetapkan oleh Raja George V pada 1917. Disebutkan bahwa anak dan cucu penguasan memiliki hak otomatis atas gelar Yang Mulia (HRH) juga pangeran atau putri.

Saat Ratu Elizabeth II berkuasa saat itu anak-anak Harry merupakan cicit, bukan seorang cucu. Sehingga mereka baru mendapatkan gelar kehormatan ketika Charles naik takhta jadi raja.

ADVERTISEMENT

Namun, Istana Buckingham sebelumnya mengungkap keinginan mereka untuk memperkecil monarki atau mengurangi jumlah anggota 'bangsawan inti'. Jika nantinya Raja Charles III mengeluarkan amandemen secara resmi, maka gelar Archie dan Lilibet sebagai pangeran dan putri akan dicabut.

Sementara itu, istri Pangeran Harry, Meghan Markle beberapa waktu lalu membuat pengakuan yang mengejutkan mengenai keluarga kerajaan Inggris. Kata Menghan, anak-anaknya tidak diberi gelar karena rasnya.

Hal itu disampaikan Meghan dalam wawancara dengan Oprah Winfrey beberapa waktu lalu. Dia menyebut anaknya tidak mendapatkan perlindungan dari kepolisian karena tak memiliki gelar. Hal itu berkaitan dengan latar belakang anggota keluarga kerajaan tambahan yang tak memiliki hak otomatis atas keamanan polisi.

Meghan pun mengaku, gelar pangeran dan putri sangat penting untuk anak-anaknya. Sebab, kata Meghan, hal itu berkaitan dengan keamanan mereka.

"Jika artinya mereka akan aman, tentu saja gelar itu penting," ujar Meghan Markle kala itu.




(urw/alk)

Hide Ads