BSU Kemnaker.go.id Segera Cair, Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima

Berita Nasional

BSU Kemnaker.go.id Segera Cair, Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima

Tim detikFinance - detikSulsel
Rabu, 07 Sep 2022 11:52 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi BSU Kemnaker. (Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey)
Jakarta -

BSU Kemnaker.go.id dijadwalkan cair pada September 2022. Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini merupakan program yang bertujuan sebagai bantalan kenaikan harga BBM.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada Kemnaker, calon penerima BSU Kemnaker.go.id sebanyak 5.099.915 orang. Lima juta lebih warga Indonesia tersebut termasuk sebagai calon penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022 tahap I.

Bantuan upah yang akan diterima yakni sebesar Rp 600.000 per orang. Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan upah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Penerima BSU Kemnaker 2022

Dilansir dari detikFinance, beberapa syarat harus dipenuhi calon penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Cara Cek Penerima BSU Kemnaker.go.id

Para pekerja dapat memastikan diri sebagai penerima BSU Kemnaker.go.id melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Lebih mudahnya, ikuti langkah berikut ini:

ADVERTISEMENT
  1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
  2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.
  3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun
  4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera.
  5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker.
  6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
  7. Lalu pilih cek pemberitahuan

Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan laman khusus untuk cek penerima BSU Kemnaker.go.id secara online melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, saat diakses detikcom hingga hari rabu (7/9/2022), laman tersebut masih belum berfungsi.

"Mohon maaf, halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022," demikian keterangan yang tertulis di laman tersebut.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022, bisa menghubungi nomor kontak BPJS Ketenagakerjaan 175 atau melalui pesan Whatsapp di nomor +62 813 800 70175.




(alk/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads