Jadwal pesawat Makassar-Surabaya hari ini, Rabu 7 September 2022 telah dirilis Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Sejumlah maskapai akan terbang menuju ke Bandara Juanda Surabaya.
Informasi jadwal pesawat Makassar-Surabaya penting diketahui agar dapat tepat waktu melakukan cek in di Bandara. Selain itu, dapat digunakan sebagai acuan sebelum membeli tiket keberangkatan rute Makassar-Surabaya.
Sebelum melakukan membeli tiket penerbangan pastikan telah memenuhi seluruh syarat perjalanan domestik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut jadwal pesawat Makassar-Surabaya hari ini, Rabu 7 September 2022 yang telah dirangkum detikSulsel:
1. Jadwal Pesawat Makassar-Surabaya Lion Air
Nomor Penerbangan: JT-0791
Jam Keberangkatan: 09:10 Wita
2. Jadwal Pesawat Makassar-Surabaya Lion Air
Nomor Penerbangan: JT-0787
Jam Keberangkatan: 13:10 Wita
3. Jadwal Pesawat Makassar-Surabaya Citilink
Nomor Penerbangan: QG-0306
Jam Keberangkatan: 13:30 Wita
4. Jadwal Pesawat Makassar-Surabaya Lion Air
Nomor Penerbangan: JT-0707
Jam Keberangkatan: 14:25 Wita
5. Jadwal Pesawat Makassar-Surabaya Lion Air
Nomor Penerbangan: JT-0709
Jam Keberangkatan: 15:10 Wita
6. Jadwal Pesawat Makassar-Surabaya Lion Air
Nomor Penerbangan: JT-0801
Jam Keberangkatan: 17:10 Wita
7. Jadwal Pesawat Makassar-Surabaya Lion Air
Nomor Penerbangan: JT-3791
Jam Keberangkatan: 18:10 Wita
8. Jadwal Pesawat Makassar-Surabaya Sriwijaya Air
Nomor Penerbangan: SJ-0567
Jam Keberangkatan: 18:35 Wita
9. Jadwal Pesawat Makassar-Surabaya Lion Air
Nomor Penerbangan: JT-0883
Jam Keberangkatan: 19:20 Wita
10. Jadwal Pesawat Makassar-Surabaya Lion Air
Nomor Penerbangan: JT-0885
Jam Keberangkatan: 20:10 Wita
Setelah mengetahui jadwal pesawat Makassar-Surabaya hari ini, perlu diketahui pula syarat perjalanan domestik terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub nomor 82 tahun 2022, berikut poin-poinnya:
- Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas harus sudah vaksinasi dosis ketiga (booster)
- Penumpang yang berstatus Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan aturan vaksinasi
- Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib ditemani pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
- Bagi penumpang perjalanan domestik yang belum mendapatkan vaksin karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Bagi penumpang dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
(alk/asm)