KNKT Ungkap Truk Maut di Bekasi Tak Ada Masalah Rem

Berita Nasional

KNKT Ungkap Truk Maut di Bekasi Tak Ada Masalah Rem

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 02 Sep 2022 03:31 WIB
Warga melihat lokasi tempat kejadian kecelakaan sebuah truk kontainer yang menabrak halte bus di depan SDN Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Menurut keterangan kepolisian, dalam kecelakaan yang diduga diakibatkan rem blong tersebut telah menyebabkan 10 orang meninggal dunia, tujuh diantaranya anak-anak sekolah serta 30 orang lainnya luka-luka. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Bekasi -

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan truk yang terlibat kecelakaan maut di Bekasi layak jalan, semua sistem dipastikan aman dan bisa bekerja dengan baik termasuk rem. Hal itu diungkap KKNT usai pihaknya melaksanakan investigasi terhadap kendaraan truk trailer tersebut.

"Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali," kata senior investigator KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi seperti dilansir dari detikNews, Kamis (1/9/2022).

Menurut penuturan Ahmad, truk trailer yang dikemudikan sopir bernama AS (30) secara keseluruhan layak jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman," ujarnya.

Adapun penyebab kecelakaan, Ahmad mengatakan sopir truk menggunakan gigi tujuh saat melewati jalan turunan sebelum TKP, padahal muatan yang dibawa beratnya mencapai 55 ton. Hal itulah yang menyebabkan sopir kesulitan untuk mengerem.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan pengemudi, dia mengatakan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut," jelasnya.

"Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh," imbuhnya.

Untuk diketahui, kecelakaan truk trailer yang terjadi di Bekasi pada Rabu (31/8) itu menewaskan 10 orang dan menyebabkan 23 lainnya luka-luka. Truk itu awalnya menabrak halte depan SD II & III Kotabaru, lalu menabrak tiang BTS serta menimpa sejumlah warga dan kendaraan di lokasi tersebut.

Sopir Jadi Tersangka

Sopir yang mengendarai truk saat peristiwa nahas itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir berinisial AS (30) itu langsung ditahan.

"Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Hengki menyebut kasus kecelakaan maut itu saat ini sudah diproses oleh polisi. Sang sopir dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Kasus dari awal sudah ditangani kita. (Dijerat) pasal 310 ayat 4," ujarnya.




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads