Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik rencana Bharada E yang ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Saat ini LPSK masih menunggu surat resmi dari pihak Bharada E.
"Silakan. Kami belum terima permohonan resminya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dikutip dari detikNews, Minggu (7/8/2022).
Diakui Edwin, tahapan pengajuan justice collaborator sama dengan pengajuan sebelumnya. Namun ia mengatakan akan mengambil keterangan tambahan terlebih dahulu kepada Bharada E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan sama dengan sebelumnya dan akan ada tahapan lagi, khususnya soal sifat penting keterangan," tambahnya.
Edwin berharap, Bharada E yang ingin menjadi justice collaborator betul-betul dapat kooperatif dalam membantu mengungkap peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
"Syaratnya bukan pelaku utama dan mau buat terang perkaranya," pungkasnya.
Bharada E Ajukan Justice Collaborator
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berniat mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, di gedung Bareskrim Polri dikutip dari detikNews, Sabtu (6/8).
Deolipa mengungkapkan, kliennya siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J secara transparan. Hal itu disampaikan Bharada E terhadap dirinya. Pihaknya juga akan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.
"Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami dia (Bharada E). Dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK," pungkasnya.
(ftk/sar)