Irjen Sambo Ditempatkan di Mako Brimob 30 Hari Buntut Langgar Prosedur

Berita Nasional

Irjen Sambo Ditempatkan di Mako Brimob 30 Hari Buntut Langgar Prosedur

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 07 Agu 2022 12:44 WIB
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari. Inspektorat Khusus (Itsus) Polri memutuskan menempatkan Irjen Sambo di Mako Brimbo terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Tiga puluh hari ke depan info dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari detikNews, Minggu (7/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob atas arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dedi menegaskan penanganan kasus ini berjalan secara independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo). Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justitia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu, (6/8).

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujarnya.

Sebanyak 10 saksi telah diperiksa oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus). Irjen Ferdy diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses," pungkasnya.

(ftk/hmw)

Hide Ads