Sebanyak 98 Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dicatut namanya sebagai anggota partai politik. Nama-nama penyelenggara Pemilu tersebut ditemukan dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
"Ada 98 orang penyelenggara Pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam keterangannya seperti dikutip dari detikNews, Jumat (5/8).
Ke-98 anggota KPUD ini, terdiri dari 22 komisioner KPUD kabupaten/kota, dan 72 personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri)," tambah Idham.
Idham memperkirakan jumlah anggota KPU yang dicatut namanya akan bertambah.
"Data ke-98 orang tersebut bersifat sementara," lanjutnya.
KPU akan Klarifikasi ke Parpol
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan meminta klarifikasi terhadap parpol yang mencatut nama anggota KPU. Klarifikasi itu akan dilakukan saat penyampaian hasil verifikasi administrasi parpol mendatang.
"Nanti juga pihak partainya juga kami akan klarifikasi ya. Ya nanti (bakal panggil) dalam hasil, dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/8) kemarin.
Idham enggan menyebut parpol apa saja yang mencatut nama anggota KPUD. Sebab saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi parpol.
"Saat ini belum bisa disampaikan karena saat ini kan masih dalam proses verifikasi administrasi dan dalam proses verifikasi administrasi kami membuka pengaduan masyarakat itu dan hal itu memang diatur dalam peraturan kami," ucap Idham.
(ftk/tau)