Total ada 9 parpol yang mendaftar di hari pertama. Namun hanya 6 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya. Keenam parpol ini antara lain PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Setelah kami menerima dokumen, kami langsung melakukan pengecekan seperti Pasal 173 ayat 3 dan kami hanya menerima dokumen yang lengkap," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Kholid seperti dilansir dari detikNews, Senin (1/8/2022).
Kemudian ada 3 parpol lainnya yang masih dilakukan proses pengecekan. Antara lain Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Tahap berikutnya, parpol yang sudah dinyatakan dokumen lengkap tersebut akan dilakukan proses verifikasi administrasi hingga 11 September mendatang. Selanjutnya, pada 14 September akan disampaikan hasil verifikasi tersebut.
"Berdasarkan lampiran satu PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan satu hari kemudian. Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi. Kemudian tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai besok bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama," tukasnya. (tau/asm)