Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Hari Ini 28 Juli

Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Hari Ini 28 Juli

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Kamis, 28 Jul 2022 08:30 WIB
Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (9/6/2
Ilustrasi jadwal pesawat Makassar (Foto: Muhammad Taufiqurrahman-detikcom)
Makassar -

Jadwal pesawat Makassar-Jakarta hari ini, Kamis 28 Juli 2022 telah dirilis Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Sejumlah maskapai akan terbang menuju ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Informasi jadwal pesawat Makassar Jakarta penting diketahui agar dapat tepat waktu melakukan check in di Bandara. Selain itu, dapat digunakan sebagai acuan sebelum membeli tiket keberangkatan rute Makassar-Jakarta.

Sebelum melakukan membeli tiket penerbangan pastikan telah memenuhi seluruh syarat perjalanan domestik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut jadwal pesawat Makassar-Jakarta hari ini, Kamis 28 2022 yang telah dirangkum detikSulsel.

1. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Citilink

Nomor Penerbangan: QG-0213
Jam Keberangkatan: 08:55 Wita

ADVERTISEMENT

2. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Lion Air

Nomor Penerbangan: JT-0873
Jam Keberangkatan: 09:30 Wita

3. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Batik Air

Nomor Penerbangan: ID-6235
Jam Keberangkatan: 09:40 Wita

4. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Batik Air

Nomor Penerbangan: ID-6285
Jam Keberangkatan: 10:40 Wita

5. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Garuda Indonesia

Nomor Penerbangan: GA-0641
Jam Keberangkatan: 11:10 Wita

6. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Garuda Indonesia

Nomor Penerbangan: GA-0605
Jam Keberangkatan: 12:00 Wita

7. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Batik Air

Nomor Penerbangan: ID-6183
Jam Keberangkatan: 12:45 Wita

8. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Citilink

Nomor Penerbangan: QG-0333
Jam Keberangkatan: 12:45 Wita

9. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Garuda Indonesia

Nomor Penerbangan: GA-0651
Jam Keberangkatan: 13:30 Wita

10. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Batik Air

Nomor Penerbangan: ID-6265
Jam Keberangkatan: 13:45 Wita

11. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Lion Air

Nomor Penerbangan: JT-0721
Jam Keberangkatan: 14:25 Wita

12. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Lion Air

Nomor Penerbangan: JT-0891
Jam Keberangkatan: 15:25 Wita

13. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Sriwijaya Air

Nomor Penerbangan: SJ-0589
Jam Keberangkatan: 16:20 Wita

14. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Batik Air

Nomor Penerbangan: ID-6293
Jam Keberangkatan: 16:45 Wita

15. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Batik Air

Nomor Penerbangan: ID-6269
Jam Keberangkatan: 17:45 Wita

16. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Garuda Indonesia

Nomor Penerbangan: GA-0609
Jam Keberangkatan: 18:10 Wita

17. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Sriwijaya Air

Nomor Penerbangan: SJ-0599
Jam Keberangkatan: 19:35 Wita

18. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Lion Air

Nomor Penerbangan: JT-0875
Jam Keberangkatan: 19:35 Wita

19. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Batik Air

Nomor Penerbangan: ID-6143
Jam Keberangkatan: 19:50 Wita

20. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Super Air Jet

Nomor Penerbangan: IU-0505
Jam Keberangkatan: 20:45 Wita

21. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Lion Air

Nomor Penerbangan: JT-0779
Jam Keberangkatan: 22:00 Wita

22. Jadwal Pesawat Makassar-Jakarta Sriwijaya Air

Nomor Penerbangan: SJ-0581
Jam Keberangkatan: 23:20 Wita

Setelah mengetahui jadwal pesawat Makassar-Jakarta hari ini, perlu diketahui pula syarat perjalanan domestik yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut di antaranya:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
  2. Calon Penumpang dengan Status Vaksinasi Kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan;
  3. Bagi calon penumpang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama diwajibkan melampirkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan;
  4. Bagi calon penumpang Penderita Komorbid wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dengan pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19 karena alasan kesehatan.



(urw/sar)

Hide Ads